Hari Ini KPK Periksa Jero Wacik sebagai Tersangka
Kamis, 09 Oktober 2014 - 10:30 WIB
Hari Ini KPK Periksa Jero Wacik sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan ESDM.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang Bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Penyidik KPK sudah memanggil banyak saksi untuk menuntaskan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat ini. KPK masih mengembangkan kasus tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang Bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Penyidik KPK sudah memanggil banyak saksi untuk menuntaskan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat ini. KPK masih mengembangkan kasus tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
(maf)