Perppu Bikin Gugatan UU Pilkada ke MK Percuma

Kamis, 09 Oktober 2014 - 09:52 WIB
Perppu Bikin Gugatan...
Perppu Bikin Gugatan UU Pilkada ke MK Percuma
A A A
JAKARTA - Judicial review alias gugatan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai percuma.

Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Perppu itu sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 sudah dicabut dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, maka undang-undang Pilkada itu sudah kehilangan sifatnya sebagai undang-undang," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada Sindonews, Kamis (9/10/2014).

Dia berpendapat, UU Pilkada bisa kemudian digugat ke MK, manakala DPR nantinya menolak Perppu tersebut.

"Saat ini tidak berlaku undang-undang itu, yang berlaku Perppu saat ini sampai dengan diambil sikap oleh DPR. Tak perlu diajukan judicial review," tuturnya.

Sebab menurut dia, saat ini UU Pilkada tidak bisa menjadi subjek hukum atau objek gugatan ke lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu.

"Jadi, saya tidak tahu dari mana alasan hukum para pemohon membawa undang-undang itu ke MK, karena undang-undang itu sudah dicabut," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved