Perppu Bikin Gugatan UU Pilkada ke MK Percuma

Kamis, 09 Oktober 2014 - 09:52 WIB
Perppu Bikin Gugatan...
Perppu Bikin Gugatan UU Pilkada ke MK Percuma
A A A
JAKARTA - Judicial review alias gugatan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai percuma.

Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Perppu itu sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 sudah dicabut dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, maka undang-undang Pilkada itu sudah kehilangan sifatnya sebagai undang-undang," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada Sindonews, Kamis (9/10/2014).

Dia berpendapat, UU Pilkada bisa kemudian digugat ke MK, manakala DPR nantinya menolak Perppu tersebut.

"Saat ini tidak berlaku undang-undang itu, yang berlaku Perppu saat ini sampai dengan diambil sikap oleh DPR. Tak perlu diajukan judicial review," tuturnya.

Sebab menurut dia, saat ini UU Pilkada tidak bisa menjadi subjek hukum atau objek gugatan ke lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu.

"Jadi, saya tidak tahu dari mana alasan hukum para pemohon membawa undang-undang itu ke MK, karena undang-undang itu sudah dicabut," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2006 seconds (0.1#10.140)