Soal Perppu SBY, Fahri Nilai Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 06 Oktober 2014 - 23:17 WIB
Soal Perppu SBY, Fahri Nilai Sudah Sesuai Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah masuk ke DPR. Namun, fraksi di DPR belum bersikap untuk menolak atau menerima Perppu itu.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, perppu tersebut adalah hak kontitusi SBY yang dijamin dalam undang-undang sehingga berhak untuk diajukan.
"Saya tidak mau menolak kata-kata bapak presiden (SBY) karena prosedurnya seperti itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Fahri menyatakan, biarlah Perppu SBY menyoal pilkada menjadi kajian dan pembahasan setiap fraksi di DPR. Menurutnya, soal perrpu tersebut ditolak atau diterima tergantung dinamika politik yang berkembang.
Ia menilai, Presiden SBY sah mengajukan perppu itu. Katanya, Perppu SBY akan menjadi pembahasan di sidang-sidang parlemen di masa yang akan datang.
Terkait adanya 'deal' antara fraksi Koalisi Merah Putih dengan Demokrat untuk menggolkan Perppu tersebut, Fahri tak menampik hal tersebut. Namun, deal itu bukan untuk bagi-bagi kursi kekuasaan.
Deal itu, kata Fahri menyangkut rencana Koalisi Merah Putih dan Demokrat sebagai kekuatan penyeimbang pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.
"Soal kesepakatan saya kira memang sering terjadi kesepakatan. Kemana melihat saya pagi dengan Idrus pergi ke Cikeas itu semua dalam rangka kesepakatan dan kesepakatan itu ada yang tertulis dan ada yang lisan," pungkasnya.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, perppu tersebut adalah hak kontitusi SBY yang dijamin dalam undang-undang sehingga berhak untuk diajukan.
"Saya tidak mau menolak kata-kata bapak presiden (SBY) karena prosedurnya seperti itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Fahri menyatakan, biarlah Perppu SBY menyoal pilkada menjadi kajian dan pembahasan setiap fraksi di DPR. Menurutnya, soal perrpu tersebut ditolak atau diterima tergantung dinamika politik yang berkembang.
Ia menilai, Presiden SBY sah mengajukan perppu itu. Katanya, Perppu SBY akan menjadi pembahasan di sidang-sidang parlemen di masa yang akan datang.
Terkait adanya 'deal' antara fraksi Koalisi Merah Putih dengan Demokrat untuk menggolkan Perppu tersebut, Fahri tak menampik hal tersebut. Namun, deal itu bukan untuk bagi-bagi kursi kekuasaan.
Deal itu, kata Fahri menyangkut rencana Koalisi Merah Putih dan Demokrat sebagai kekuatan penyeimbang pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.
"Soal kesepakatan saya kira memang sering terjadi kesepakatan. Kemana melihat saya pagi dengan Idrus pergi ke Cikeas itu semua dalam rangka kesepakatan dan kesepakatan itu ada yang tertulis dan ada yang lisan," pungkasnya.
(kri)