Ketiadaan Hukum Akibat Perppu Bisa Jadi Bom Waktu

Minggu, 05 Oktober 2014 - 18:09 WIB
Ketiadaan Hukum Akibat...
Ketiadaan Hukum Akibat Perppu Bisa Jadi Bom Waktu
A A A
JAKARTA - Perppu untuk membatalkan Undang-undang (UU) Pilkada bisa mengakibatkan ketiadaan hukum. Ketiadaan hukum ini akan mengakibatkan permasalahan lain di kemudian hari.

"Ketiadaan hukum (rechtsvacuum) ttg Pilkada ini bisa menjadi bom waktu," tulis Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam kicauannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (5/10/2014).

Dijelaskannya, ketiadaan hukum akan membingungkan permasalahan pergantian kepala daerah yang sudah terjadwal pada pertengahan tahun 2015 ini.

"(Penggantian kepala daerah itu) memakai hukum apa? Ini yang harus diantisipasi oleh negara," tutur Mahfud.

Seandainya Perppu tak diniatkan untuk mencabut UU Pilkada tapi hanya menangguhkan masa berlakunya sampai dengan pembahasan perppu di DPR, menurut Mahfud, tentu masalahnya akan lebih mudah.

Namun saat ini problem yuridis, secara praktis dan teoritis, sudah ada di depan mata. Mahfud mengajak semua pihak berdiskusi untuk mencari jalan keluar sebelum semuanya jadi terlanjur.

"Perlu kearifan parpol2 utk menghindari kekisruhan2 baru," tulis Mahfud.
(hyk)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved