Ketiadaan Hukum Akibat Perppu Bisa Jadi Bom Waktu
Minggu, 05 Oktober 2014 - 18:09 WIB
Ketiadaan Hukum Akibat Perppu Bisa Jadi Bom Waktu
A
A
A
JAKARTA - Perppu untuk membatalkan Undang-undang (UU) Pilkada bisa mengakibatkan ketiadaan hukum. Ketiadaan hukum ini akan mengakibatkan permasalahan lain di kemudian hari.
"Ketiadaan hukum (rechtsvacuum) ttg Pilkada ini bisa menjadi bom waktu," tulis Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam kicauannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (5/10/2014).
Dijelaskannya, ketiadaan hukum akan membingungkan permasalahan pergantian kepala daerah yang sudah terjadwal pada pertengahan tahun 2015 ini.
"(Penggantian kepala daerah itu) memakai hukum apa? Ini yang harus diantisipasi oleh negara," tutur Mahfud.
Seandainya Perppu tak diniatkan untuk mencabut UU Pilkada tapi hanya menangguhkan masa berlakunya sampai dengan pembahasan perppu di DPR, menurut Mahfud, tentu masalahnya akan lebih mudah.
Namun saat ini problem yuridis, secara praktis dan teoritis, sudah ada di depan mata. Mahfud mengajak semua pihak berdiskusi untuk mencari jalan keluar sebelum semuanya jadi terlanjur.
"Perlu kearifan parpol2 utk menghindari kekisruhan2 baru," tulis Mahfud.
"Ketiadaan hukum (rechtsvacuum) ttg Pilkada ini bisa menjadi bom waktu," tulis Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam kicauannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (5/10/2014).
Dijelaskannya, ketiadaan hukum akan membingungkan permasalahan pergantian kepala daerah yang sudah terjadwal pada pertengahan tahun 2015 ini.
"(Penggantian kepala daerah itu) memakai hukum apa? Ini yang harus diantisipasi oleh negara," tutur Mahfud.
Seandainya Perppu tak diniatkan untuk mencabut UU Pilkada tapi hanya menangguhkan masa berlakunya sampai dengan pembahasan perppu di DPR, menurut Mahfud, tentu masalahnya akan lebih mudah.
Namun saat ini problem yuridis, secara praktis dan teoritis, sudah ada di depan mata. Mahfud mengajak semua pihak berdiskusi untuk mencari jalan keluar sebelum semuanya jadi terlanjur.
"Perlu kearifan parpol2 utk menghindari kekisruhan2 baru," tulis Mahfud.
(hyk)