PKB Siap Bereaksi Jika Sudah Terima Perppu
Sabtu, 04 Oktober 2014 - 19:35 WIB
PKB Siap Bereaksi Jika Sudah Terima Perppu
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memberikan sikap terkait terbitnya perppu pembatalan UU Pilkada.
Namun PKB baru memberikan reaksi, jika sudah menerima dan mempelajari perppu tersebut.
"Soal perppu kita akan bahas dulu. Perkiraan saya akhir Oktober, baru kita lakukan pembahasan itu," ujar Anggota Fraksi PKB Anna Muawanah usai berbicara dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Menurut dia, sikap untuk menolak atau menerima bergantung pada aturan yang berlaku serta pertimbangan politik bersama.
"Kita lihat dulu, apakah ada penyimpangan objektif dari Perppu itu," tandasnya.
SBY telah menerbitkan dua perppu untuk membatalkan UU Pilkada. Sebab SBY tidak setuju pilkada melalui DPRD.
Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Namun PKB baru memberikan reaksi, jika sudah menerima dan mempelajari perppu tersebut.
"Soal perppu kita akan bahas dulu. Perkiraan saya akhir Oktober, baru kita lakukan pembahasan itu," ujar Anggota Fraksi PKB Anna Muawanah usai berbicara dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Menurut dia, sikap untuk menolak atau menerima bergantung pada aturan yang berlaku serta pertimbangan politik bersama.
"Kita lihat dulu, apakah ada penyimpangan objektif dari Perppu itu," tandasnya.
SBY telah menerbitkan dua perppu untuk membatalkan UU Pilkada. Sebab SBY tidak setuju pilkada melalui DPRD.
Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
(dam)