Golkar Tak Ingin Tergesa-gesa Sikapi Perppu SBY
Jum'at, 03 Oktober 2014 - 15:32 WIB
Golkar Tak Ingin Tergesa-gesa Sikapi Perppu SBY
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar tidak ingin terburu-buru menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Golkar ingin terlebih dahulu mengkaji perppu yang telah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami lihat dulu. Kami tidak perlu buru-buru, masih ada masalah lain yang lebih mendesak dikerjakan," ujar Ketua DPP Partai Golkar Fadel Muhammad di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dalam menyikapi perppu itu, kata dia, posisi Golkar sama seperti Koalisi Merah Putih yakni menyepakati pilkada tidak langsung.
Terkait 10 poin persyaratan yang diajukan Demokrat terkait UU Pilkada, Fadel mengaku sudah membacanya.
Dia menilai 10 usulan tersebut dinilai baik untuk dipertimbangkan. Tetapi, kata Fadel, Golkar perlu mengkaji secara mendalam.
"Nanti kami lihat dulu, akan kami bahas di internal. Saya harap semua sabar, karena situanya sangat kondusif. Hubungan Golkar dengan Demokrat juga sangat baik," tandasnya.
SBY telah menerbitkan dua perppu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Golkar ingin terlebih dahulu mengkaji perppu yang telah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami lihat dulu. Kami tidak perlu buru-buru, masih ada masalah lain yang lebih mendesak dikerjakan," ujar Ketua DPP Partai Golkar Fadel Muhammad di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dalam menyikapi perppu itu, kata dia, posisi Golkar sama seperti Koalisi Merah Putih yakni menyepakati pilkada tidak langsung.
Terkait 10 poin persyaratan yang diajukan Demokrat terkait UU Pilkada, Fadel mengaku sudah membacanya.
Dia menilai 10 usulan tersebut dinilai baik untuk dipertimbangkan. Tetapi, kata Fadel, Golkar perlu mengkaji secara mendalam.
"Nanti kami lihat dulu, akan kami bahas di internal. Saya harap semua sabar, karena situanya sangat kondusif. Hubungan Golkar dengan Demokrat juga sangat baik," tandasnya.
SBY telah menerbitkan dua perppu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
(dam)