Ubah UU Pilkada Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
Jum'at, 03 Oktober 2014 - 13:16 WIB
Ubah UU Pilkada Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditanggapi kalangan DPR.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pihaknya punya hak konstitusional untuk menolak perppu tersebut.
"DPR juga memiliki hak konstitusional untuk menolak," kata Saleh ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jakarta, di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Menurutnya, pembatalan UU Pilkada yang sudah disahkan belum lama ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dia menambahkan, untuk memuluskan pembatalan UU Pilkada, presiden harus menjalin komunikasi terlebih dulu dengan kalangan DPR.
"Kalau pendekatan yang dilakukan baik, bisa saja perppu itu diloloskan. Jika pendekatannya buruk, perppu itu bisa saja akan ditolak.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pihaknya punya hak konstitusional untuk menolak perppu tersebut.
"DPR juga memiliki hak konstitusional untuk menolak," kata Saleh ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jakarta, di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Menurutnya, pembatalan UU Pilkada yang sudah disahkan belum lama ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dia menambahkan, untuk memuluskan pembatalan UU Pilkada, presiden harus menjalin komunikasi terlebih dulu dengan kalangan DPR.
"Kalau pendekatan yang dilakukan baik, bisa saja perppu itu diloloskan. Jika pendekatannya buruk, perppu itu bisa saja akan ditolak.
(kur)