Pakar Hukum: Perppu Keluar kalau Kondisi Genting

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 03:59 WIB
Pakar Hukum: Perppu...
Pakar Hukum: Perppu Keluar kalau Kondisi Genting
A A A
MAKASSAR - Perppu pengganti sementara UU Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak tepat menurut kaidah hukum.

Walaupun, memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menetapkan Perppu, namun harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil. Persyaratan yang dimaksud, apabila negara dalam keadaan bahaya atau kegentingan yang memaksa.

"Perppu merupakan salah satu produk hukum yang dapat ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," kata pakar hukum tata negara Universitas Andi Djemma Palopo, Sulsel, Prof Lauddin Marsuni di Makassar, Kamis 2 Oktober 2014.

"Walaupun demikian kekuasaan atau kewenangan presiden untuk menetapkan Perppu harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil yaitu apabila negara dalam terjadi atau dalam keadaan kegentingan yang memaksa," imbuhnya.

Aturan Perppu dikeluarkan, kata dia, diatur pada Pasal 22 Ayat (1) UUD Negara RI 1945 Pasal 1 angka 4 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf C, serta UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, mantan tim seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, baik UUD maupun UU 12/2011 tidak memberikan rumusan atau tafsir yuridis tentang kategori hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Walau demikian, lanjùt dia, secara akademik dapat dirumuskan ihwal kegentingan yang memaksa.

"Situasi bahaya atau genting mengancam keselamatan negara jika pemerintah tidak cepat mengambil tindakan hukum konkret. Karena situasi amat mendesak diperlukan tindakan pembentukan hukum (UU) pemerintah, tanpa menunggu mekanisme DPR," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Israel Paksa Tim Medis...
Israel Paksa Tim Medis Indonesia Keluar dari RS Kamal Adwan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved