Pakar Hukum: Perppu Keluar kalau Kondisi Genting

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 03:59 WIB
Pakar Hukum: Perppu...
Pakar Hukum: Perppu Keluar kalau Kondisi Genting
A A A
MAKASSAR - Perppu pengganti sementara UU Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak tepat menurut kaidah hukum.

Walaupun, memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menetapkan Perppu, namun harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil. Persyaratan yang dimaksud, apabila negara dalam keadaan bahaya atau kegentingan yang memaksa.

"Perppu merupakan salah satu produk hukum yang dapat ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," kata pakar hukum tata negara Universitas Andi Djemma Palopo, Sulsel, Prof Lauddin Marsuni di Makassar, Kamis 2 Oktober 2014.

"Walaupun demikian kekuasaan atau kewenangan presiden untuk menetapkan Perppu harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil yaitu apabila negara dalam terjadi atau dalam keadaan kegentingan yang memaksa," imbuhnya.

Aturan Perppu dikeluarkan, kata dia, diatur pada Pasal 22 Ayat (1) UUD Negara RI 1945 Pasal 1 angka 4 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf C, serta UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, mantan tim seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, baik UUD maupun UU 12/2011 tidak memberikan rumusan atau tafsir yuridis tentang kategori hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Walau demikian, lanjùt dia, secara akademik dapat dirumuskan ihwal kegentingan yang memaksa.

"Situasi bahaya atau genting mengancam keselamatan negara jika pemerintah tidak cepat mengambil tindakan hukum konkret. Karena situasi amat mendesak diperlukan tindakan pembentukan hukum (UU) pemerintah, tanpa menunggu mekanisme DPR," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved