DPR Belum Terima Perppu Soal Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin DPR belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai UU Pilkada yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Belum, saya belum terima (Perppu)," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dengan belum diterimanya peraturan itu, DPR juga belum bisa melakukan langkah apapun. Termasuk memahami isi dari Perppu tersebut.
"Yah kita belum tahu juga, lihat saja belum Perppu-nya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, draft Perppu mengenai UU Pilkada telah dirampungkan. Kendati demikian, Presiden SBY akan mengecek kembali guna menyempurnakan. Rencananya, Perppu Pilkada itu akan diserahkan ke DPR pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2014.
"Juga barang kali sore atau malam hari saya kirimkan ke DPR RI setelah saya tandatangani, saya berharap ini menjadi solusi," kata Presiden SBY di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, kemarin malam.
"Belum, saya belum terima (Perppu)," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dengan belum diterimanya peraturan itu, DPR juga belum bisa melakukan langkah apapun. Termasuk memahami isi dari Perppu tersebut.
"Yah kita belum tahu juga, lihat saja belum Perppu-nya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, draft Perppu mengenai UU Pilkada telah dirampungkan. Kendati demikian, Presiden SBY akan mengecek kembali guna menyempurnakan. Rencananya, Perppu Pilkada itu akan diserahkan ke DPR pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2014.
"Juga barang kali sore atau malam hari saya kirimkan ke DPR RI setelah saya tandatangani, saya berharap ini menjadi solusi," kata Presiden SBY di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, kemarin malam.
(kri)