Komisioner KY Lapor Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak ke KPK
Selasa, 30 September 2014 - 11:25 WIB
Komisioner KY Lapor Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurrahman Syahuri memastikan dugaan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK adalah pemberian yang diterimanya saat pernikahan anak.
"Melaporkan gratifikasi pernikahan anak," ujar Taufiqqurrahman saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Mengenakan baju kemeja biru, Taufiqqurrahman mengaku sebagai pejabat negara sudah sepantasnya melaporkan dugaan penerimaan yang bukan bersumber dari hasil keringatnya. "Karena kewajiban pejabat negara saja suruh lapor kan," katanya.
Taufiqqurahman menuturkan, dugaan gratifikasi yang diterima saat pernikahan anaknya berupa uang dan kado. Menurutnya, ada sekira 400 undangan yang menghadiri resepsi pernikahan anaknya tersebut.
"Undangan ada 500, tapi yang ada catatan, cuma 340 (undangan). Ada uang, ada kado. Kadonya 13 item, harganya di bawah Rp500 juta ya," ungkap dia.
Ketika didesak lebih jauh, Taufiqqurrahman bersedia membeberkan lebih jauh. Menurut dia, hadiah uang yang diterima dari acara pernikahan anaknya paling kecil senilai Rp10 ribu.
Sedangkan untuk hadiah uang dalam jumlah besar yang diterimanya, dia mengaku paling banyak mencapai Rp3 juta. Termasuk mata uang asing yaitu USD100.
"Ada yang Rp10.000 ada yang Rp20.000, paling kecil Rp10.000. Yang paling besar dalam bentuk rupiah Rp3 juta. Ada dolar Amerika, 100. Ya berarti Rp1 juta lebih lah," ucapnya.
Saat dikonfirmasi apakah pemberian hadiah tersebut di antaranya hasil pemberian dari sejumlah pejabat, Taufiq menampik hal tersebut. "Oh enggak, teman, enggak ada hubungan apa-apa," katanya.
Ditambahkannya, soal laporan gratifikasi bukan kali ini saja melaporkan. Selaku pejabat negara, sebelumnya dia juga pernah melaporkan hal serupa.
"Ya keenam kalinya saya lapor. Kalau yang itu (sebelumnya) staf saya yang lapor. Tapi karena ini saya yang ngundang secara terbuka, ngunduh mantu, jadi saya harus lapor sendiri. Supaya masyarakat juga tahu kalau saya lapor," pungkas Taufiqqurrahman.
"Melaporkan gratifikasi pernikahan anak," ujar Taufiqqurrahman saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Mengenakan baju kemeja biru, Taufiqqurrahman mengaku sebagai pejabat negara sudah sepantasnya melaporkan dugaan penerimaan yang bukan bersumber dari hasil keringatnya. "Karena kewajiban pejabat negara saja suruh lapor kan," katanya.
Taufiqqurahman menuturkan, dugaan gratifikasi yang diterima saat pernikahan anaknya berupa uang dan kado. Menurutnya, ada sekira 400 undangan yang menghadiri resepsi pernikahan anaknya tersebut.
"Undangan ada 500, tapi yang ada catatan, cuma 340 (undangan). Ada uang, ada kado. Kadonya 13 item, harganya di bawah Rp500 juta ya," ungkap dia.
Ketika didesak lebih jauh, Taufiqqurrahman bersedia membeberkan lebih jauh. Menurut dia, hadiah uang yang diterima dari acara pernikahan anaknya paling kecil senilai Rp10 ribu.
Sedangkan untuk hadiah uang dalam jumlah besar yang diterimanya, dia mengaku paling banyak mencapai Rp3 juta. Termasuk mata uang asing yaitu USD100.
"Ada yang Rp10.000 ada yang Rp20.000, paling kecil Rp10.000. Yang paling besar dalam bentuk rupiah Rp3 juta. Ada dolar Amerika, 100. Ya berarti Rp1 juta lebih lah," ucapnya.
Saat dikonfirmasi apakah pemberian hadiah tersebut di antaranya hasil pemberian dari sejumlah pejabat, Taufiq menampik hal tersebut. "Oh enggak, teman, enggak ada hubungan apa-apa," katanya.
Ditambahkannya, soal laporan gratifikasi bukan kali ini saja melaporkan. Selaku pejabat negara, sebelumnya dia juga pernah melaporkan hal serupa.
"Ya keenam kalinya saya lapor. Kalau yang itu (sebelumnya) staf saya yang lapor. Tapi karena ini saya yang ngundang secara terbuka, ngunduh mantu, jadi saya harus lapor sendiri. Supaya masyarakat juga tahu kalau saya lapor," pungkas Taufiqqurrahman.
(kri)