KPK Hormati Upaya Banding Anas

Selasa, 30 September 2014 - 09:16 WIB
KPK Hormati Upaya Banding...
KPK Hormati Upaya Banding Anas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Anas Urbaningrum yang mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Upaya Anas Kita Hormati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada Sindonews, Selasa (30/9/2014).

Johan menjelaskan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum lainnya. Dia menegaskan pihaknya tetap menghargai apapun nanti langkah hukum yang ditempuh Anas.

"Itu bagian dari hak Anas untuk melakukan upaya hukum," tegas Johan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya memutuskan banding setelah mengkaji dan mempertimbangkan pertimbangan hukum dalam persidangan.

Anas Urbaningrum sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis hakim terhadap Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara. Hakim juga tidak mencabut hak politik Anas seperti tuntutan jaksa KPK.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved