KPK Hormati Upaya Banding Anas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Anas Urbaningrum yang mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Upaya Anas Kita Hormati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada Sindonews, Selasa (30/9/2014).
Johan menjelaskan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum lainnya. Dia menegaskan pihaknya tetap menghargai apapun nanti langkah hukum yang ditempuh Anas.
"Itu bagian dari hak Anas untuk melakukan upaya hukum," tegas Johan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya memutuskan banding setelah mengkaji dan mempertimbangkan pertimbangan hukum dalam persidangan.
Anas Urbaningrum sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis hakim terhadap Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara. Hakim juga tidak mencabut hak politik Anas seperti tuntutan jaksa KPK.
"Upaya Anas Kita Hormati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada Sindonews, Selasa (30/9/2014).
Johan menjelaskan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum lainnya. Dia menegaskan pihaknya tetap menghargai apapun nanti langkah hukum yang ditempuh Anas.
"Itu bagian dari hak Anas untuk melakukan upaya hukum," tegas Johan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya memutuskan banding setelah mengkaji dan mempertimbangkan pertimbangan hukum dalam persidangan.
Anas Urbaningrum sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis hakim terhadap Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara. Hakim juga tidak mencabut hak politik Anas seperti tuntutan jaksa KPK.
(kri)