KPK Hormati Upaya Banding Anas

Selasa, 30 September 2014 - 09:16 WIB
KPK Hormati Upaya Banding...
KPK Hormati Upaya Banding Anas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Anas Urbaningrum yang mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Upaya Anas Kita Hormati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada Sindonews, Selasa (30/9/2014).

Johan menjelaskan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum lainnya. Dia menegaskan pihaknya tetap menghargai apapun nanti langkah hukum yang ditempuh Anas.

"Itu bagian dari hak Anas untuk melakukan upaya hukum," tegas Johan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya memutuskan banding setelah mengkaji dan mempertimbangkan pertimbangan hukum dalam persidangan.

Anas Urbaningrum sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis hakim terhadap Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara. Hakim juga tidak mencabut hak politik Anas seperti tuntutan jaksa KPK.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved