Putusan MK Tolak Gugatan PDIP Soal UU MD3 Dinilai Tepat
Selasa, 30 September 2014 - 08:59 WIB

Putusan MK Tolak Gugatan PDIP Soal UU MD3 Dinilai Tepat
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PDIP soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinilai tepat.
"Sikap MK menurut kita sudah tepat," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin 29 September 2014 malam.
Sebab, kata dia, tidak ada pertentangan konstitusi dalam permohonan pengujian UU MD3 yang diajukan PDIP. "MK itu bukan mahkamah undang-undang, artinya hal-hal pelanggaran hak konstitusi aja yang diadili di MK," katanya.
PDIP, kata dia, harus memahami juga bahwa MK bukan lembaga banding atas pengesahan sebuah undang-undang di DPR. Dia melihat seolah PDIP menganggap MK sebagai lembaga banding tersebut.
"Kedua, soal formil, bahwa PDIP tidak punya legal standing, ini sangat benar. Sejak awal, PDIP kan terlibat dalam pembentukan Undang-undang MD3 tersebut," tuturnya.
Ditambahkannya, selain sebagai pemohon, PDIP berdiri sebagai bagian dari DPR pada saat sidang pengujian UU MD3 di MK. "Artinya, PDIP salah satu parpol yang berkepentingan dalam pengesahan undang-undang itu," pungkasnya.
"Sikap MK menurut kita sudah tepat," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin 29 September 2014 malam.
Sebab, kata dia, tidak ada pertentangan konstitusi dalam permohonan pengujian UU MD3 yang diajukan PDIP. "MK itu bukan mahkamah undang-undang, artinya hal-hal pelanggaran hak konstitusi aja yang diadili di MK," katanya.
PDIP, kata dia, harus memahami juga bahwa MK bukan lembaga banding atas pengesahan sebuah undang-undang di DPR. Dia melihat seolah PDIP menganggap MK sebagai lembaga banding tersebut.
"Kedua, soal formil, bahwa PDIP tidak punya legal standing, ini sangat benar. Sejak awal, PDIP kan terlibat dalam pembentukan Undang-undang MD3 tersebut," tuturnya.
Ditambahkannya, selain sebagai pemohon, PDIP berdiri sebagai bagian dari DPR pada saat sidang pengujian UU MD3 di MK. "Artinya, PDIP salah satu parpol yang berkepentingan dalam pengesahan undang-undang itu," pungkasnya.
(kri)