PDIP Pertimbangkan Laporkan Hakim MK
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduga ada hukum acara yang dilanggar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara uji materi UU MD3.
PDIP mempertimbangkan untuk melaporkan tujuh hakim konstitusi yang memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke Dewan Etik MK.
"Dalam posisi ini kami melihat ada kepentingan yang menginginkan bahwa ini harus segera diputus," tutur Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan usai sidang putusan UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Apalagi, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang dissenting opinion alias pendapat berbeda.
Dia menilai hal demikian jarang terjadi dalam gugatan uji materi. Oleh karena itu, keputusan MK yang menolak gugatan PDIP tidak bulat.
"Kita lihat profesor Maria dan profesor Arief, dissenting-nya bagus sekali, pembentukan UU MD3 ini bertentangan dengan asas hukum," tuturnya.
Selain itu, dia berpendapat, putusan MK tersebut terkesan dipaksakan.
"Kami lagi pertimbangkan, kami coba rapat. Ada hukum acara yang dilanggar, kami pertimbangkan untuk laporkan hakim konstitusi di luar yang dissenting ini kepada Komite Etik MK," tutur Trimedya.
PDIP mempertimbangkan untuk melaporkan tujuh hakim konstitusi yang memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke Dewan Etik MK.
"Dalam posisi ini kami melihat ada kepentingan yang menginginkan bahwa ini harus segera diputus," tutur Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan usai sidang putusan UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Apalagi, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang dissenting opinion alias pendapat berbeda.
Dia menilai hal demikian jarang terjadi dalam gugatan uji materi. Oleh karena itu, keputusan MK yang menolak gugatan PDIP tidak bulat.
"Kita lihat profesor Maria dan profesor Arief, dissenting-nya bagus sekali, pembentukan UU MD3 ini bertentangan dengan asas hukum," tuturnya.
Selain itu, dia berpendapat, putusan MK tersebut terkesan dipaksakan.
"Kami lagi pertimbangkan, kami coba rapat. Ada hukum acara yang dilanggar, kami pertimbangkan untuk laporkan hakim konstitusi di luar yang dissenting ini kepada Komite Etik MK," tutur Trimedya.
(dam)