Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Biak Numfor Dicabut

Senin, 29 September 2014 - 15:10 WIB
Jaksa KPK Minta Hak...
Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Biak Numfor Dicabut
A A A
JAKARTA - Jaksa KPK menuntut supaya hak politik Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dicabut. Ia dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa KPK Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Yesaya diyakini telah menerima suap terkait proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Yesaya didakwa telah menerima uang suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Teddy Renyut. Diduga terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Yesaya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8829 seconds (0.1#10.140)