Soal UU MD3, PKS Sebut MK Tidak Kenal Putusan Sela
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal gugatan uji materi (judicial review) mengenai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebelumnya, PDIP berharap ada putusan sela.
Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid berpendapat tak ada putusan sela di MK. Karena apa yang dikeluarkan MK final dan mengikat.
"Menurut kami putusan MK tidak ada yang sela, tidak ada," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Karena memiliki sifat final dan mengikat, maka MK akan mengeluarkan pembacaan putusan secara langsung tidak ada sela.
"Karena bersifat final and banding, dia sah, tidak dapat diapa-apakan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP berharap MK membacakan putusan sela. Salah satu alasannya karena masih ada saksi fakta dan ahli dari mereka yang belum didengarkan MK.
Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid berpendapat tak ada putusan sela di MK. Karena apa yang dikeluarkan MK final dan mengikat.
"Menurut kami putusan MK tidak ada yang sela, tidak ada," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Karena memiliki sifat final dan mengikat, maka MK akan mengeluarkan pembacaan putusan secara langsung tidak ada sela.
"Karena bersifat final and banding, dia sah, tidak dapat diapa-apakan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP berharap MK membacakan putusan sela. Salah satu alasannya karena masih ada saksi fakta dan ahli dari mereka yang belum didengarkan MK.
(kri)