Siang Nanti, UU Pilkada Digugat ke MK
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya nanti sekira pukul 14.00 WIB, kami atas nama forum pengacara konstitusi," ujar Andi Asrun, Perwakilan Forum Pengacara Konstitusi, saat dihubungi Sindonews, Senin (29/9/2014).
UU Pilkada via DPRD dinilainya telah mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi. Efek paling buruk jika pilkada dilaksanakan lewat DPRD, lanjut dia, adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
Menurut dia, setelah disahkan UU Pilkada pada 26 September 2014, ternyata belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan otonomi daerah. "Legislatif tampak masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," tegasnya.
"Ya nanti sekira pukul 14.00 WIB, kami atas nama forum pengacara konstitusi," ujar Andi Asrun, Perwakilan Forum Pengacara Konstitusi, saat dihubungi Sindonews, Senin (29/9/2014).
UU Pilkada via DPRD dinilainya telah mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi. Efek paling buruk jika pilkada dilaksanakan lewat DPRD, lanjut dia, adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
Menurut dia, setelah disahkan UU Pilkada pada 26 September 2014, ternyata belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan otonomi daerah. "Legislatif tampak masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," tegasnya.
(kri)