Apa yang Mau Digugat SBY?

Senin, 29 September 2014 - 07:50 WIB
Apa yang Mau Digugat...
Apa yang Mau Digugat SBY?
A A A
JAKARTA - Rencana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggugat Undang-undang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dicibir. Karena undang-undang yang akan digunakan SBY untuk menggugat telah direvisi.

SBY akan menggunakan Undang-undang Nomor 29/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Namun undang-undang ini telah direvisi dan dipindahkan dalam UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

UU Pemda ini telah disahkan oleh DPR, Jumat 26 September lalu.

“Jadi apa yang akan digugat? Karena DPRD dalam UU yang baru juga sudah punya kewenangan untuk pilih kepala daerah,” kata Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.

Menurut Wiwieq, panggilan Siti Zuhro, sidang paripurna DPR 25-26 September lalu adalah ajang kontestasi partai politik (parpol) untuk menunjukkan kepiawaian dalam mencari dukungan, bukan untuk pembahasan substansi yang sudah selesai dalam rapat panja.

Sehingga, jika Partai Demokrat yang diketuai oleh SBY memiliki opsi sendiri dan tidak disetujui, itu sudah menjadi realita bahwa memang Demokrat sulit mendapatkan konsensus bersama.

“Jadi siapa yang dapat dukungan banyak menang, siapa yang tidak dapat dukungan harus siap kalah,” tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8737 seconds (0.1#10.140)