Ringkus Gubernur Riau, KPK Amankan Rp3,5 M
Jum'at, 26 September 2014 - 20:49 WIB
Ringkus Gubernur Riau, KPK Amankan Rp3,5 M
A
A
A
JAKARTA - KPK mengamankan uang USD 300 ribu atau senilai Rp3,5 miliar, saat menangkap Gubernur Riau Annas Maamun (AM).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, uang itu diklaim sebagai uang pribadi Annas, sekaligus politikus Golkar itu.
"Kita juga menyita uang USD 300 ribu milik tersangka AM, dalam tiga bundel terpisah," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Bambang mengaku, Annas tidak menjelaskan uang tersebut terkait untuk apa dan KPK masih melakukan pendalaman.
"Dalam pemeriksaan, tersangka belum menjelaskan secara rinci uang itu untuk apa," ujar Bambang.
KPK sudah menetapkan Annas dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar diarea Hutan Kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).
Annam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, uang itu diklaim sebagai uang pribadi Annas, sekaligus politikus Golkar itu.
"Kita juga menyita uang USD 300 ribu milik tersangka AM, dalam tiga bundel terpisah," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Bambang mengaku, Annas tidak menjelaskan uang tersebut terkait untuk apa dan KPK masih melakukan pendalaman.
"Dalam pemeriksaan, tersangka belum menjelaskan secara rinci uang itu untuk apa," ujar Bambang.
KPK sudah menetapkan Annas dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar diarea Hutan Kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).
Annam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(maf)