Gugat UU Pilkada ke MK, Jokowi Serahkan ke PDIP
Jum'at, 26 September 2014 - 15:39 WIB
Gugat UU Pilkada ke MK, Jokowi Serahkan ke PDIP
A
A
A
JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kepada PDIP terkait akan mengajukan gugatan ke MK soal UU Pilkada.
Seperti diketahui dalam Paripurna RUU Pilkada, diputuskan pilkada dilakukan melalui DPRD. Alhasil muncul wacana bahwa UU Pilkada diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tanya Pak Sekjenlah (Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo)," ujar Jokowi di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Namun Jokowi mengisyaratkan, akan ada upaya gugatan terkait UU Pilkada tersebut, meskipun waktunya belum dipastikan.
"Nantilah, ini juga baru tadi malam (Kamis 25 September 2014). Nanti kita urus," ujar Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi mengaku kecewa dengan keputusan DPR yang memilih mekanisme pilkada lewat DPRD. Menurut Jokowi, rakyat pasti bisa tahu partai politik mana yang telah merampas kedaulatan rakyat.
"Kalau saya, tadi malam bisa melihat, rakyat bisa melihat partai mana yang merebut hak-hak politik rakyat, itu harus dicatat," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam Paripurna RUU Pilkada, diputuskan pilkada dilakukan melalui DPRD. Alhasil muncul wacana bahwa UU Pilkada diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tanya Pak Sekjenlah (Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo)," ujar Jokowi di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Namun Jokowi mengisyaratkan, akan ada upaya gugatan terkait UU Pilkada tersebut, meskipun waktunya belum dipastikan.
"Nantilah, ini juga baru tadi malam (Kamis 25 September 2014). Nanti kita urus," ujar Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi mengaku kecewa dengan keputusan DPR yang memilih mekanisme pilkada lewat DPRD. Menurut Jokowi, rakyat pasti bisa tahu partai politik mana yang telah merampas kedaulatan rakyat.
"Kalau saya, tadi malam bisa melihat, rakyat bisa melihat partai mana yang merebut hak-hak politik rakyat, itu harus dicatat," pungkasnya.
(maf)