Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Demokrasi Indonesia Mundur
A
A
A
JAKARTA - Disahkannya RUU Pilkada menjadi Undang-undang (UU) dinilai sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia. Pasalnya, subtansi UU yang disahkan melalui mekanisme voting dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari, mengendaki dilaksanakannya pilkada oleh DPRD.
"Demokrasi menjadi buruk. Karena kedaulatan rakyat diserahkan kepada DPRD," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Puan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Partai Demokrat yang memilih walk out dari ruangan sidang. Karena 10 usulan perbaikan yang diajukannya ditolak forum.
Kini, kata Puan, semakin terang, siapa yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan siapa yang hanya mepakukan akrobat politik dengan bermain citra.
"Kini terlihat siapa sebenarnya yang konsisten dan tidak konsisten. Politik itu etika. Rasanya hari-hari ini tidak ada etika dalam berpolitik di parlemen kita," ketusnya.
"Demokrasi menjadi buruk. Karena kedaulatan rakyat diserahkan kepada DPRD," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Puan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Partai Demokrat yang memilih walk out dari ruangan sidang. Karena 10 usulan perbaikan yang diajukannya ditolak forum.
Kini, kata Puan, semakin terang, siapa yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan siapa yang hanya mepakukan akrobat politik dengan bermain citra.
"Kini terlihat siapa sebenarnya yang konsisten dan tidak konsisten. Politik itu etika. Rasanya hari-hari ini tidak ada etika dalam berpolitik di parlemen kita," ketusnya.
(mhd)