DPR Voting, Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Jum'at, 26 September 2014 - 01:58 WIB
DPR Voting, Pilkada...
DPR Voting, Pilkada Dikembalikan ke DPRD
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada menjadi UU dengan mekanisme pilkada melalui DPRD. Walaupun rapat tersebut sempat berjalan alot hingga 10 jam lebih.

Hasil tersebut berdasarkan pemungutan suara dengan perolehan, 135 anggota memilih pilkada secara langsung dan 226 anggota memilih pilkada melalui DPRD.

"Dengan demikian rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk substansi ini lewat pilihan DPRD," kata pimpinan rapat paripurna DPR, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

"Apakah rancangan undang-undang bisa disahkan menjadi undang-undang?" tanya Priyo.

"Setuju," jawab anggota rapat.

Pengesahan ini juga sempat diisi aksi walk out dari Fraksi Partai Demokrat. Karena mereka mengikuti hasil loby dan paripurna yang tidak mengakomodir opsi ketiga yakni pilkada secara langsung dengan 10 syarat perbaikan.

Berikut hasil voting paripurna RUU Pilkada:

1. Partai Demokrat: 6/0
2. Partai Golkar: 11/73
3. PDIP: 88/0
4. PKS: 0/55
5. PAN: 0/44
6. PPP: 0/32
7. PKB: 20/0
8. Partai Gerindra: 0/22
9. Partai Hanura: 10/0

Total:
Pilkada Langsung: 135
DPRD: 226
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9244 seconds (0.1#10.140)