Sudah Tiga Jam Lobi Pengesahan RUU Pilkada Masih Alot
A
A
A
JAKARTA - Sudah sekira tiga jam sejak dimulainya lobi fraksi untuk menentukan opsi dan sistem pengambilan keputusan RUU Pilkada melalui paripurna.
Lobi ini dimulai sekira pukul 19.00 WIB, namun hingga pukul 22.00 WIB pimpinan dan sejumlah anggota fraksi belum juga keluar dari ruang lobi yang berada persis di belakang ruang rapat paripurna.
Salah satu perdebatan yang masih dibicarakan ialah mengenai opsi pemilihan kepala daerah, di mana Fraksi Partai Demokrat berkeinginan agar pilihan mereka mengenai pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan bisa dimasukkan.
"Fraksi Partai Demokrat masih bersikukuh pada pendiriannya, yang diyakini benar, setuju pilkada langsung tapi mutlak 10 syarat harus masuk dalam substansi Pasal 2 di RUU Pilkada," kata Pimpinan Rapat Paripurna Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Di mana sampai saat ini masih ada dua opsi di dalam RUU Pilkada yakni pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung dan melalui DPRD.
Rapat paripurna ini sendiri diskors sejak pukul 17.55 WIB karena dibutuhkan waktu istirahat, salat dan makan malam sebelum akhirnya dilanjutkan lobi fraksi.
Lobi ini dimulai sekira pukul 19.00 WIB, namun hingga pukul 22.00 WIB pimpinan dan sejumlah anggota fraksi belum juga keluar dari ruang lobi yang berada persis di belakang ruang rapat paripurna.
Salah satu perdebatan yang masih dibicarakan ialah mengenai opsi pemilihan kepala daerah, di mana Fraksi Partai Demokrat berkeinginan agar pilihan mereka mengenai pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan bisa dimasukkan.
"Fraksi Partai Demokrat masih bersikukuh pada pendiriannya, yang diyakini benar, setuju pilkada langsung tapi mutlak 10 syarat harus masuk dalam substansi Pasal 2 di RUU Pilkada," kata Pimpinan Rapat Paripurna Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Di mana sampai saat ini masih ada dua opsi di dalam RUU Pilkada yakni pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung dan melalui DPRD.
Rapat paripurna ini sendiri diskors sejak pukul 17.55 WIB karena dibutuhkan waktu istirahat, salat dan makan malam sebelum akhirnya dilanjutkan lobi fraksi.
(kri)