Pembahasan RUU Advokat Paling Lama di DPR
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan RUU Advokat untuk perubahan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, masih menjadi perdebatan panjang.
Ketua Forum DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) se-Indonesia, Agung Sri Purnomo menyatakan, RUU Advokat merupakan inisiatif DPR yang telah disetujui oleh sembilan fraksi.
Sembilan fraksi itu adalah, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra.
"RUU Advokat tersebut pada awalnya dirapatkan dan dibahas secara mendalam oleh lintas Fraksi di DPR yang kemudian diusulkan menjadi RUU, dan sudah diserahkan kepada Pemerintah yang sekarang sedang dibahas oleh Panja di DPR," jelas Agung melalui siaran persnya, Kamis (25/9/2014).
Dia menambahkan, seluruh fraksi di DPR telah mengajukan hak inisiatif untuk pembuatan RUU melalui mekanisme ketatanegaraan yang ada dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Proglegnas).
"Dalam sejarah pembahasan RUU di DPR, RUU Advokat ini yang paling lama dengar pendapatnya dan paling banyak proses penyaringan aspirasinya," tegasnya.
Sebab, RUU Advokat sudah digulirkan sejak empat tahun lalu dan dalam dua tahun terakhir sudah dilaksanakan proses dengar pendapat (public hearing) ke banyak beberapa universitas, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Hassanuddin, Universitas Udayana, Universitas Sumatera Utara.
"Selain itu, RUU tersebut kemudian dibuatkan kajian akademik sebagai referensi akademis serta dilakukan studi banding ke Amerika Serikat dan Jepang," lanjutnya.
Namun sampai saat ini, kata Agung, RUU Advokat belum dapat disahkan. Padahal sudah sangat mendesak dan penting untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang guna memenuhi tuntutan dan perkembangan masyarakat khususnya para advokat.
"RUU Advokat sangat penting untuk segera disahkan karena sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat pencari keadilan agar mudah mengakses keadilan dan mendapatkan kepastian hukum, serta terhindarnya masyarakat dari praktek advokat yang tak profesional dan tidak berpihak kepada hukum dan keadilan," paparnya.
Agung menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan permasalahan yang paling buruk sepanjang sejarah Advokat di Indonesia.
"RUU Advokat menempatkan advokat pada posisi yang amat mulia dan terhormat agar dapat menjalankan profesinya yang officium nobile. Di dalam RUU Advokat tersebut terdapat adanya perlindungan terhadap profesi advokat serta ada sanksi terhadap pihak yang menghambat advokat menjalankan tugas dan profesinya," terangnya.
Ketua Forum DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) se-Indonesia, Agung Sri Purnomo menyatakan, RUU Advokat merupakan inisiatif DPR yang telah disetujui oleh sembilan fraksi.
Sembilan fraksi itu adalah, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra.
"RUU Advokat tersebut pada awalnya dirapatkan dan dibahas secara mendalam oleh lintas Fraksi di DPR yang kemudian diusulkan menjadi RUU, dan sudah diserahkan kepada Pemerintah yang sekarang sedang dibahas oleh Panja di DPR," jelas Agung melalui siaran persnya, Kamis (25/9/2014).
Dia menambahkan, seluruh fraksi di DPR telah mengajukan hak inisiatif untuk pembuatan RUU melalui mekanisme ketatanegaraan yang ada dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Proglegnas).
"Dalam sejarah pembahasan RUU di DPR, RUU Advokat ini yang paling lama dengar pendapatnya dan paling banyak proses penyaringan aspirasinya," tegasnya.
Sebab, RUU Advokat sudah digulirkan sejak empat tahun lalu dan dalam dua tahun terakhir sudah dilaksanakan proses dengar pendapat (public hearing) ke banyak beberapa universitas, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Hassanuddin, Universitas Udayana, Universitas Sumatera Utara.
"Selain itu, RUU tersebut kemudian dibuatkan kajian akademik sebagai referensi akademis serta dilakukan studi banding ke Amerika Serikat dan Jepang," lanjutnya.
Namun sampai saat ini, kata Agung, RUU Advokat belum dapat disahkan. Padahal sudah sangat mendesak dan penting untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang guna memenuhi tuntutan dan perkembangan masyarakat khususnya para advokat.
"RUU Advokat sangat penting untuk segera disahkan karena sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat pencari keadilan agar mudah mengakses keadilan dan mendapatkan kepastian hukum, serta terhindarnya masyarakat dari praktek advokat yang tak profesional dan tidak berpihak kepada hukum dan keadilan," paparnya.
Agung menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan permasalahan yang paling buruk sepanjang sejarah Advokat di Indonesia.
"RUU Advokat menempatkan advokat pada posisi yang amat mulia dan terhormat agar dapat menjalankan profesinya yang officium nobile. Di dalam RUU Advokat tersebut terdapat adanya perlindungan terhadap profesi advokat serta ada sanksi terhadap pihak yang menghambat advokat menjalankan tugas dan profesinya," terangnya.
(maf)