Anas Divonis 8 Tahun, Pendukung Teriak Tangkap Ibas
Kamis, 25 September 2014 - 09:18 WIB
Anas Divonis 8 Tahun, Pendukung Teriak Tangkap Ibas
A
A
A
JAKARTA - Pendukung Anas Urbaningrum sempat kecewa aat hakim tidak menanggapi pemintaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk melakukan sumpah kutukan atau Muhaballah.
Sambil mengumandangkan takbir, para pendukung Anas Urbaningrum itu melampiaskan kekecewaan dengan mengkritik sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahkan, mereka juga sempat menyebut nama putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Allahuakbar, tangkap Ibas. JPU pesanan, hakim pesanan," teriak seorang pendukung Anas diruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2014.
Anas mengajukan permintaan sumpah kutukan itu, karena merasa tidak bersalah dalam proyek pembangunan Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas Urbaningrum merasa vonis majelis hakim belum adil, namun dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut.
"Saya menghormati putusan majelis hakim, tapi saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta," ucapnya.
Sambil mengumandangkan takbir, para pendukung Anas Urbaningrum itu melampiaskan kekecewaan dengan mengkritik sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahkan, mereka juga sempat menyebut nama putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Allahuakbar, tangkap Ibas. JPU pesanan, hakim pesanan," teriak seorang pendukung Anas diruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2014.
Anas mengajukan permintaan sumpah kutukan itu, karena merasa tidak bersalah dalam proyek pembangunan Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas Urbaningrum merasa vonis majelis hakim belum adil, namun dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut.
"Saya menghormati putusan majelis hakim, tapi saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta," ucapnya.
(kur)