Hakim Perintahkan 2 Bidang Tanah Keluarga Anas Dikembalikan
Rabu, 24 September 2014 - 21:24 WIB
Hakim Perintahkan 2 Bidang Tanah Keluarga Anas Dikembalikan
A
A
A
JAKARTA - Dua bidang tanah di Yogyakarta yang disita KPK terkait kasus Anas Urbaningrum dinyatakan tidak terbukti hasil tindak pidana korupsi.
Hakim Ketua Haswandi memerintahkan, supaya dua bidang tanah itu dikembalikan kepada Dina Zad, kakak Ipar Anas Urbaningrum terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang.
"Barang bukti Nomor 801 yakni sebidang tanah di Panggungharjo Sewon, Bantul seluas 280 m2 dan Panggungharjo seluas 389 m2 sebagaimana barangbukti 801 dan 803 dikembalikan kepada Dina Zad," kata Haswandi saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Majelis Hakim Tipikor menilai, tanah tersebut tidak terbukti berkaitan dengan kasus Anas Urbaningrum. Seperti yang dituduhkan oleh jaksa KPK dalam dakwaannya.
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim memerintahkan Anas supaya tetap berada dalam tahanan.
Hakim Ketua Haswandi memerintahkan, supaya dua bidang tanah itu dikembalikan kepada Dina Zad, kakak Ipar Anas Urbaningrum terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang.
"Barang bukti Nomor 801 yakni sebidang tanah di Panggungharjo Sewon, Bantul seluas 280 m2 dan Panggungharjo seluas 389 m2 sebagaimana barangbukti 801 dan 803 dikembalikan kepada Dina Zad," kata Haswandi saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Majelis Hakim Tipikor menilai, tanah tersebut tidak terbukti berkaitan dengan kasus Anas Urbaningrum. Seperti yang dituduhkan oleh jaksa KPK dalam dakwaannya.
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim memerintahkan Anas supaya tetap berada dalam tahanan.
(kri)