Hakim Perintahkan 2 Bidang Tanah Keluarga Anas Dikembalikan

Rabu, 24 September 2014 - 21:24 WIB
Hakim Perintahkan 2...
Hakim Perintahkan 2 Bidang Tanah Keluarga Anas Dikembalikan
A A A
JAKARTA - Dua bidang tanah di Yogyakarta yang disita KPK terkait kasus Anas Urbaningrum dinyatakan tidak terbukti hasil tindak pidana korupsi.

Hakim Ketua Haswandi memerintahkan, supaya dua bidang tanah itu dikembalikan kepada Dina Zad, kakak Ipar Anas Urbaningrum terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang.

"Barang bukti Nomor 801 yakni sebidang tanah di Panggungharjo Sewon, Bantul seluas 280 m2 dan Panggungharjo seluas 389 m2 sebagaimana barangbukti 801 dan 803 dikembalikan kepada Dina Zad," kata Haswandi saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Majelis Hakim Tipikor menilai, tanah tersebut tidak terbukti berkaitan dengan kasus Anas Urbaningrum. Seperti yang dituduhkan oleh jaksa KPK dalam dakwaannya.

Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim memerintahkan Anas supaya tetap berada dalam tahanan.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved