Ditantang Sumpah Kutukan, Ini Kata Jaksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai permintaan Anas Urbaningrum untuk melakukan mubahalah (sumpah kutukan).
"Kami bicara hukum dan keadilan, dan tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya di luar itu," kata Jaksa Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Jaksa Yudi mengatakan, akan melakukan evaluasi terkait masih ada dakwaan yang dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
Ia mengaku masih mempunyai waktu untuk menyatakan sikap untuk banding atau tidak, tapi terpenting esensinya tujuan hukum sudah tercapai.
"Ya kita masih pikir untuk lakukan evaluasi antara putusan, fakta persidangan kita korelasikan dengan tuntuatan," tukasnya.
"Kami bicara hukum dan keadilan, dan tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya di luar itu," kata Jaksa Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Jaksa Yudi mengatakan, akan melakukan evaluasi terkait masih ada dakwaan yang dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
Ia mengaku masih mempunyai waktu untuk menyatakan sikap untuk banding atau tidak, tapi terpenting esensinya tujuan hukum sudah tercapai.
"Ya kita masih pikir untuk lakukan evaluasi antara putusan, fakta persidangan kita korelasikan dengan tuntuatan," tukasnya.
(kri)