Ribuan Advokat Kepung Gedung DPR
A
A
A
JAKARTA - Dua kubu advokat mendatangi Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Advokat yang berjumlah ribuan ini terdiri dari kelompok yang menolak dan mendukung Rancangan Undang-undang Advokat.
Satu kelompok berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka menggelar aksi di halaman Gedung DPR.
Sementara di dalam Gedung DPR, terdapat Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang justru mendukung pengesahan RUU Advokat.
Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto mengatakan, kehadiran pihaknya di Gedung DPR untuk mendorong Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat menyelesaikan tugasnya dalam mengesahkan RUU itu.
"Ada yang mendukung dan menolak. Tapi kami pastikan yang mendukung jauh lebih banyak. Itu (RUU Advokat) yang kita tunggu," tutur Tjoetjoe kepada warrawan, Rabu (24/9/2014) siang.
Menurut dia, kalau UU Advokat yang baru ini tidak disahkan, maka konflik antar organisasi advokat ini akan terus berlanjut.
Dia mengapresiasi DPR yang berinisiatif untuk memperbarui UU Advokat ini sudah baik.
Menurut Tjoetjoe, RUU Advokat yang baru lebih menjamin. UU baru diyakini akan membawa advokat sebagai profesi yang lebih terhormat.
"Kalau ancam mengancam itu bukan pekerjaan advokat. Advokat kalau enggak setuju dengan RUU Advokat ya ajukan judicial review," ujarnya.
Satu kelompok berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka menggelar aksi di halaman Gedung DPR.
Sementara di dalam Gedung DPR, terdapat Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang justru mendukung pengesahan RUU Advokat.
Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto mengatakan, kehadiran pihaknya di Gedung DPR untuk mendorong Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat menyelesaikan tugasnya dalam mengesahkan RUU itu.
"Ada yang mendukung dan menolak. Tapi kami pastikan yang mendukung jauh lebih banyak. Itu (RUU Advokat) yang kita tunggu," tutur Tjoetjoe kepada warrawan, Rabu (24/9/2014) siang.
Menurut dia, kalau UU Advokat yang baru ini tidak disahkan, maka konflik antar organisasi advokat ini akan terus berlanjut.
Dia mengapresiasi DPR yang berinisiatif untuk memperbarui UU Advokat ini sudah baik.
Menurut Tjoetjoe, RUU Advokat yang baru lebih menjamin. UU baru diyakini akan membawa advokat sebagai profesi yang lebih terhormat.
"Kalau ancam mengancam itu bukan pekerjaan advokat. Advokat kalau enggak setuju dengan RUU Advokat ya ajukan judicial review," ujarnya.
(dam)