Pekan Depan, Dewan Etik MK Periksa Patrialis
Rabu, 24 September 2014 - 13:44 WIB
Pekan Depan, Dewan Etik MK Periksa Patrialis
A
A
A
JAKARTA - Dewan Etik Hakim Konstitusi akan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan yang ditindaklanjuti Dewan Etik MK ini mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Yang jelas kami akan tindaklanjuti," ujar Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar saat ditemui di ruang kerjanya, Lantai 15, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).
Dia mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 30 September 2014. Kemudian, Dewan Etik Hakim Konstitusi juga akan memeriksa Patrialis Akbar pada Rabu 1 Oktober 2014.
"Bisa saja kita undang juga pihak Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang adakan acaranya itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar ke dewan etik hakim MK, kemarin.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni karena Patrialis berkomentar ke publik mengenai Rancangan Undang-undang Pemilukada (RUU Pemilukada) yang berpotensi digugat ke MK. Patrialis memberikan komentar itu dalam seminarnya di sebuah universitas di Jakarta, pada Senin 15 September 2014 lalu.
Patrialis pun membantah. Dia mengaku tak pernah berkomentar ke publik mengenai RUU Pemilukada. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga membantah telah berpihak mendukung pemilukada melalui DPRD.
Patrialis menjelaskan, bahwa dirinya hanya menyampaikan karya skripsi salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta mengenai pemilukada.
"Yang jelas kami akan tindaklanjuti," ujar Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar saat ditemui di ruang kerjanya, Lantai 15, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).
Dia mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 30 September 2014. Kemudian, Dewan Etik Hakim Konstitusi juga akan memeriksa Patrialis Akbar pada Rabu 1 Oktober 2014.
"Bisa saja kita undang juga pihak Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang adakan acaranya itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar ke dewan etik hakim MK, kemarin.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni karena Patrialis berkomentar ke publik mengenai Rancangan Undang-undang Pemilukada (RUU Pemilukada) yang berpotensi digugat ke MK. Patrialis memberikan komentar itu dalam seminarnya di sebuah universitas di Jakarta, pada Senin 15 September 2014 lalu.
Patrialis pun membantah. Dia mengaku tak pernah berkomentar ke publik mengenai RUU Pemilukada. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga membantah telah berpihak mendukung pemilukada melalui DPRD.
Patrialis menjelaskan, bahwa dirinya hanya menyampaikan karya skripsi salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta mengenai pemilukada.
(kri)