MK Belum Putuskan Hasil Sidang Gugatan UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Namun, MK belum mengambil keputusan apapun.
"Terhadap perkara ini, majelis akan memusyawarahkan dulu dan untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan secara resmi oleh Mahkamah masing-masing perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat menutup sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa ada lima permohonan dalam uji materi UU MD3 tersebut. Untuk itu, pihaknya belum akan mengambil keputusan dan baru akan menjadwalkan sidang berikutnya setelah dilakukan musyawarah.
"Karena itu, hari ini tidak ditetapkan dulu jadwal sidangnya setelah dimusyawarahkan majelis. Akan diberikan kepada masing-masing pihak, apakah perkara ini terus akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Ataukah bisa juga langsung diputuskan oleh Mahkamah," pungkasnya.
Seperti diketahui, biasanya saat menutup sidang, hakim konstitusi memberikan kepastian mengenai jadwal sidang selanjutnya, terutama soal waktunya. Namun, kali ini sidang berikutnya masih bersifat tentatif.
"Terhadap perkara ini, majelis akan memusyawarahkan dulu dan untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan secara resmi oleh Mahkamah masing-masing perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat menutup sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa ada lima permohonan dalam uji materi UU MD3 tersebut. Untuk itu, pihaknya belum akan mengambil keputusan dan baru akan menjadwalkan sidang berikutnya setelah dilakukan musyawarah.
"Karena itu, hari ini tidak ditetapkan dulu jadwal sidangnya setelah dimusyawarahkan majelis. Akan diberikan kepada masing-masing pihak, apakah perkara ini terus akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Ataukah bisa juga langsung diputuskan oleh Mahkamah," pungkasnya.
Seperti diketahui, biasanya saat menutup sidang, hakim konstitusi memberikan kepastian mengenai jadwal sidang selanjutnya, terutama soal waktunya. Namun, kali ini sidang berikutnya masih bersifat tentatif.
(kri)