UU MD3, Gerindra Yakin MK Tolak Pemintaan PDIP

Selasa, 23 September 2014 - 12:04 WIB
UU MD3, Gerindra Yakin MK Tolak Pemintaan PDIP
UU MD3, Gerindra Yakin MK Tolak Pemintaan PDIP
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan memberikan putusan sela dalam sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman mengatakan, tidak ada putusan sela dalam perkara pengujian undang-undang (PUU).

"Kalau PUU, ada putusan sela itu saya baru dengar," ujar Habiburokhman dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, permintaan PDIP agar MK memberikan putusan sela atas uji materi UU MD3, adalah sesuatu yang tidak masuk akal.

"Kalau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ada putusan sela itu wajar. Misalnya jangan dilantik dulu calon terpilihnya, atau jangan dihitung dulu suaranya," tukasnya.

Dia menambahkan, permintaan PDIP agar MK memberikan putusan sela sama saja mengintervensi MK. "Itu gejala-gejala PDIP haus dan lapar kekuasaan. Segala macam aturan mau ditabrak," terangnya.

Berdasarkan jadwal, sidang MK mengenai uji materi UU MD3 itu akan digelar pukul 14.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, Rabu 10 September 2014, Ketua DPP PDIP bidang Advokasi dan Hukum Trimedya Panjaitan meminta MK segera mengeluarkan putusan sela atas pengujian UU MD3 yang dimohonkan PDIP.

Permintaan itu dilakukan jika MK belum mengeluarkan putusan, sebelum pelantikan calon anggota DPR terpilih periode 2014 - 2019 pada 1 Oktober 2014 nanti.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5774 seconds (0.1#10.140)