DPR Sebut 'Patut Diduga' di UU TPPU Istilah Lama

Senin, 22 September 2014 - 18:56 WIB
DPR Sebut Patut Diduga...
DPR Sebut 'Patut Diduga' di UU TPPU Istilah Lama
A A A
JAKARTA - 'Patut diduga' yang termuat di Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dinilai istilah lama.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR Hari Wicaksono, saat memberi keterangan di sidang lanjutan uji UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Permohonan (pengujian UU TPPU) ini sebenarnya memang menjadi perdebatan umum, dalam frasa patut diduga," kata Hari Wicaksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).

Dia mengaku ikut di dalam Panja RUU TPPU. Saat itu, kata dia, sempat terjadi perdebatan keras antara Pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR mengenai frasa 'patut diduga' dalam Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, 4, dan 5 Ayat 2 UU TPPU.

"Kami sebagai DPR menyatakan (UU TPPU) itu sudah melalui perdebatan cukup panjang," ucapnya.

Hari mengatakan, UU TPPU adalah usulan Pemerintah yang dibahas bersama dengan DPR. Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pengujian UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Pihak Akil memaparkan beberapa alasan kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa atau patut diduga dalam Pasal 2 ayat 2 sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti.

Tidak hanya itu, pasal itu dinilai tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kemudian frasa patut diduganya dalam Pasal 3, Pasal 4, menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur patut diduganya maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian.

Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul karena tindak pidana asal. Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menilai KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal (predicate crime).

Akil juga berpendapat Pasal 76 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tentang siapa yang dimaksud dengan penuntut umum.

Dalam hal ini KPK tak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Akil menilai, penyidikan KPK terkait perkara TPPU merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945.
(maf)
Berita Terkait
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat 45 Menit, Bahas 2 Hal Ini
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved