Majelis Pakar Tegaskan, PPP Alat Perjuangan Umat
A
A
A
JAKARTA - Konflik elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meruncing. Perang pernyataan antara kedua kubu terus terjadi.
Ketua Majelis Pakar Persatuan Pembangunan (PPP) Barlianta Harahap menuding ada pernyataan kubu Suryadharma Ali di PPP, Djan Faridz mengenai partai seperti sebuah perusahaan.
Menurutnya, antara partai dengan perusahaan sangat berbeda. "PPP ini organisasi partai politik, sejarahnya panjang lahir dari fusi parpol Islam. Jangan disederhanakan PPP ibarat perusahaan," ujar Barlianta dalam keterangan persnya, Kamis, 18 September 2014.
Menurutnya, perusahaan tujuannya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, sementara partai adalah alat perjuangan bersama atau umat. "Jadi jangan di balik logikanya," cetusnya.
Dia menambahkan, pemberhentian ketua umum dari jabatannya juga tidak harus melalui forum muktamar. Hal ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Khususnya, lanjut dia, pada Pasal 51 dan Pasal 73 juga ART Pasal 20, 21, 23 yang mengatur muktamar. Aturan partai lainnya yang bisa dijadikan acuan adalah AD Pasal 14 dan 15, serta ART Pasal 10 ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 ayat 1.
"Jadi harus baca betul sejarah dan konstitusi partai, saya ini pelaku sejarah. Jadi sangat tahu, berbeda dengan orang yang hanya indekos di PPP," ucapnya.
Ketua Majelis Pakar Persatuan Pembangunan (PPP) Barlianta Harahap menuding ada pernyataan kubu Suryadharma Ali di PPP, Djan Faridz mengenai partai seperti sebuah perusahaan.
Menurutnya, antara partai dengan perusahaan sangat berbeda. "PPP ini organisasi partai politik, sejarahnya panjang lahir dari fusi parpol Islam. Jangan disederhanakan PPP ibarat perusahaan," ujar Barlianta dalam keterangan persnya, Kamis, 18 September 2014.
Menurutnya, perusahaan tujuannya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, sementara partai adalah alat perjuangan bersama atau umat. "Jadi jangan di balik logikanya," cetusnya.
Dia menambahkan, pemberhentian ketua umum dari jabatannya juga tidak harus melalui forum muktamar. Hal ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Khususnya, lanjut dia, pada Pasal 51 dan Pasal 73 juga ART Pasal 20, 21, 23 yang mengatur muktamar. Aturan partai lainnya yang bisa dijadikan acuan adalah AD Pasal 14 dan 15, serta ART Pasal 10 ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 ayat 1.
"Jadi harus baca betul sejarah dan konstitusi partai, saya ini pelaku sejarah. Jadi sangat tahu, berbeda dengan orang yang hanya indekos di PPP," ucapnya.
(kur)