Fahri: Sistem Hukum yang Menjerat Calon Bos Rangers Lemah

Jum'at, 19 September 2014 - 08:07 WIB
Fahri: Sistem Hukum...
Fahri: Sistem Hukum yang Menjerat Calon Bos Rangers Lemah
A A A
JAKARTA - Timwas Century menilai sistem hukum yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengadili buronan kasus Century, Rafat A Rizvi lemah. Sehingga, vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada calon bos klub bola Skotlandia Rangers itu bisa dimentahkan

"Pada dasarnya hukum yang kita pakai untuk menjeratnya (Rafat) lemah. Yaitu pengadilan in absentia. Itu tidak diakui di negara lain," ujar Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (19/9/2014).

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat sudah memvonis Rizvi selama 15 tahun penjara pada Kamis 16 Desember 2010. Meski demikian, Rafat menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan.

"Tuduhan itu tak mendasar, aku ini korban politik Indonesia," tutur Rafat seperti dilansir Dailyrecord, Rabu 17 September 2014.

Buronan Bank Century Rafat A Rizvi atau calon bos klub bola Skotlandia Rangers mengaku sebagai korban politik Indonesia. Sementara itu, menurut pengacara Rafat, ia percaya kliennya akan dijadikan kambing hitam atas kegagalan bank tersebut.

Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Hesham al Warraq, warga negara Arab Saudi, dan pengusaha lokal bernama Robert Tantular.

Yang terakhir ini telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas tuduhan pelanggaran surat perjanjian. Pemerintah Indonesia juga mengejar Rivzi dan Al Warraq atas tuduhan korupsi. Para pengacaranya mengatakan, jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati.

Rafat besar dan menempuh pendidikan ke universitas di Inggris, telah dituduh mencuri aset dari Bank Century, setelah bank itu diselamatkan dari kehancuran oleh pemerintah Indonesia pada November 2008, dengan kucuran dana sebesar Rp7,9 triliun dari uang para pembayar pajak.

Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rizvi atas permintaan Indonesia, tetapi ia membagi waktunya antara Inggris, di mana ia memiliki sebuah properti di London Park Lane dan Singapura. Kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Rafat, diyakini memiliki kekayaan sekitar Rp6 triliun lebih, sudah mengajukan klaim tidak bersalah, tapi teman-temannya mengatakan ia sangat khawatir jika diadili di Indonesia, karena kasus Bank Century itu telah menjadi kasus politik tingkat tinggi.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved