Dua Kendala Penangkapan Calon Bos Rangers

Jum'at, 19 September 2014 - 05:35 WIB
Dua Kendala Penangkapan Calon Bos Rangers
Dua Kendala Penangkapan Calon Bos Rangers
A A A
JAKARTA - Ada dua permasalahan yang menyebabkan buronan kasus Century, Rafat A Rizvi dan buronan kasus korupsi lainnya masih bebas melenggang. Bahkan, Rafat terus mengembangkan sayap bisnisnya menjadi calon bos klub bola Skotlandia Rangers.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, permasalahan pertama karena tidak efektifnya otoritas pusat yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Soal pertama, tidak ada keseriusan dari central authority (otoritas Pusat), sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengembalikan aset dan pihak-pihak yang bermasalah hukum di Indonesia, bekerja," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (19/9/2014).

Pasalnya, sampai saat ini publik tidak tahu bagaimana kinerja dan apa yang telah dikerjakan lembaga yang berada di bawah Kemenkum HAM tersebut.

Pemasalahan kedua, lanjut Erwin, perbedaan sistem hukum. "Ada perbedaan tafsir antara hukum Inggris dan hukum Indonesia terkait perbuatan yang dilakukan oleh Rafat dalam kasus Century," jelasnya.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat sudah memvonis Rizvi selama 15 tahun penjara pada Kamis 16 Desember 2010. Meski demikian, Rafat menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan.

"Tuduhan itu tak mendasar, aku ini korban politik Indonesia," tutur Rafat seperti dilansir Dailyrecord, Rabu 17 September 2014.

Buronan Bank Century Rafat A Rizvi atau calon bos klub bola Skotlandia Rangers mengaku sebagai korban politik Indonesia. Sementara itu, menurut pengacara Rafat, ia percaya kliennya akan dijadikan kambing hitam atas kegagalan bank tersebut.

Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Hesham al Warraq, warga negara Arab Saudi, dan pengusaha lokal bernama Robert Tantular.

Yang terakhir ini telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas tuduhan pelanggaran surat perjanjian. Pemerintah Indonesia juga mengejar Rivzi dan Al Warraq atas tuduhan korupsi. Para pengacaranya mengatakan, jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati.

Rafat besar dan menempuh pendidikan ke universitas di Inggris, telah dituduh mencuri aset dari Bank Century, setelah bank itu diselamatkan dari kehancuran oleh pemerintah Indonesia pada November 2008, dengan kucuran dana sebesar Rp7,9 triliun dari uang para pembayar pajak.

Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rizvi atas permintaan Indonesia, tetapi ia membagi waktunya antara Inggris, di mana ia memiliki sebuah properti di London Park Lane dan Singapura. Kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Rafat, diyakini memiliki kekayaan sekitar Rp6 triliun lebih, sudah mengajukan klaim tidak bersalah, tapi teman-temannya mengatakan ia sangat kuatir jika diadili di Indonesia, karena kasus Bank Century itu telah menjadi kasus politik tingkat tinggi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3031 seconds (0.1#10.140)