Manuver Peradi Tolak RUU Advokat Dipertanyakan

Kamis, 18 September 2014 - 09:41 WIB
Manuver Peradi Tolak RUU Advokat Dipertanyakan
Manuver Peradi Tolak RUU Advokat Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Manuver Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat dipertanyakan.

Demikian disampaikan Advokat Nuno Magno SH MH yang aktif di IKatan Advokat Indonesia (Ikadin) DKI Jakarta.

Menurut Nuno, Peradi merupakan wadah tunggal organisasi advokat yang sah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 014/PUU-IV/2006. Diakuinya, saat ini Ketua Peradi Otto Hasibuan harusnya bisa mewakili aspirasi para advokat.

“Kenapa kemarin Peradi melakukan demo menolak UU Advokat yang akan disahkan DPR," kata Nuno dalam konferensi pers dengan Advokat Senior seperti Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

"Ini perilaku tidak dewasa dan meyalahi posisi sebagai organisasi yang masih sah sebelum ada perubahan UU Advokat,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Nuno, organisasi Perasi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat, pada kenyataannya, Otto juga mempunyai jabatan lain sebagai Ketua di IKatan Advokat Indonesia (Ikadin).

“Wadah tunggal sebagai organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ), yang juga melaksanakan fungsi negara, namun Otto Hasibuan juga menjadi Ketua Ikadin perjuangan, di luar Ikadin Todung Mulya Lubis,” ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, Otto mengatakan apa yang dituduhkan Nuno Magno merupakan sikap atau pernyataan dari tidak mengertinya seseorang tentang organisasi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7121 seconds (0.1#10.140)