Pembebasan Bersyarat Anggodo Tunggu Restu Kemenkum HAM
A
A
A
JAKARTA - Lapas Sukamiskin resmi ajukan surat pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo dan tinggal menunggu restu Kemenkum HAM.
Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin Bandung Marselina mengakui Lapas Sukamiskin mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo.
Namun menurut Marselina, surat pengajuan PB tersebut belum dikirim ke Kemenkum HAM untuk disetujui. Dia mengaku, belum tentu PB Anggodo disetujui Kemenkum HAM.
"Belum, lagi menunggu. (Surat masih) ada di meja (Kalapas)," ujar Marselina, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Menurut Marselina, pengajuan PB untuk Anggodo sudah diusulkan sebelum dirinya menjabat Kalapas.
Pengajuan tersebut dilatari, adik kandung Anggoro Widjojo itu telah menjalani masa hukuman dua per tiga persen masa tahanan yang jatuh pada 18 Agustus 2014 lalu.
"Dia dapat remisi juga. Ibu (Marselina) meneruskan Pak Giri (Kalapas sebelumnya). Kalau dia (Anggodo) dapat remisi, sebelumnya dia juga ada asimilasi," katanya.
Informasi yang dihimpun, Anggodo lolos dari aturan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab perkaranya sudah inkrah sebelum November 2012.
Anggodo telah divonis empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Kemudian Anggodo mengajukan banding.
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi lima tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin Bandung Marselina mengakui Lapas Sukamiskin mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo.
Namun menurut Marselina, surat pengajuan PB tersebut belum dikirim ke Kemenkum HAM untuk disetujui. Dia mengaku, belum tentu PB Anggodo disetujui Kemenkum HAM.
"Belum, lagi menunggu. (Surat masih) ada di meja (Kalapas)," ujar Marselina, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Menurut Marselina, pengajuan PB untuk Anggodo sudah diusulkan sebelum dirinya menjabat Kalapas.
Pengajuan tersebut dilatari, adik kandung Anggoro Widjojo itu telah menjalani masa hukuman dua per tiga persen masa tahanan yang jatuh pada 18 Agustus 2014 lalu.
"Dia dapat remisi juga. Ibu (Marselina) meneruskan Pak Giri (Kalapas sebelumnya). Kalau dia (Anggodo) dapat remisi, sebelumnya dia juga ada asimilasi," katanya.
Informasi yang dihimpun, Anggodo lolos dari aturan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab perkaranya sudah inkrah sebelum November 2012.
Anggodo telah divonis empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Kemudian Anggodo mengajukan banding.
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi lima tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
(maf)