PDIP Nilai Pengesahan Tatib DPR Dipaksakan

Rabu, 17 September 2014 - 12:01 WIB
PDIP Nilai Pengesahan...
PDIP Nilai Pengesahan Tatib DPR Dipaksakan
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pengesahan perubahan peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR dipaksakan.

Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan hasil judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, Tatib DPR merupakan amanat UU MD3, oleh karena itu ada baiknya menunggu proses judicial review di MK.

"Seharusnya kita tunggu dahulu, kemudian kita tindak lanjuti," kata politikus PDIP Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Menurut dia, pemaksaan itu dilakukan karena adanya polarisasi saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang masih berlanjut ke parlemen.

"Untuk kebersamaan (jangan) dikorbankan kelompok," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR mengesahkan perubahan peraturan Tatib DPR. Dalam persetujuan ini Fraksi PDIP menolaknya dan memilih untuk keluar (walk out) dari ruang rapat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7890 seconds (0.1#10.140)