Tujuh Poin Penting Hasil Rapimnas PPP
A
A
A
JAKARTA - Rapimnas III PPP telah menetapkan tujuh keputusan penting bagi partainya ke depan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu 14 September 2014 hingga Senin dini hari tadi di Hotel Aryaduta Jakarta.
"Keputusan Rapimnas yang dihadiri 29 DPW seluruh Indonesia tadi malam utuh, bulat tanpa voting," kata Sekjen PPP Romahurmuziy di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Seperti diketahui, pasca mendepak Suryadharma Ali dari kursi Ketua Umum, DPP PPP menggelar Rapat Pimpinan Nasional III di Jakarta.
Dalam agenda dijadwalkan Rapimnas PPP dilaksanakan dua hari, yakni Minggu-Senin (14-15 September). Namun, forum tinggi partai berlambang Kabah itu akhirnya merampungkan sidang Senin dini hari tadi.
Forum Rapimnas III itu menghasilkan tujuh keputusan sebagai berikut:
1. Mendukung keputusan rapat pengurus harian (RPH) DPP PPP ke-18 9 September lalu yang memberhentikan dengan hormat Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.
2. Mendukung keputusan RPH ke-18 yang mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.
3. Mengamanatkan kepada DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal M Romahurmuziy untuk mendaftarkan perubahan susunan pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.
4. Mengamanatkan penyelenggaraan Mukernas sebagaimana diputuskan RPH DPP PPP 9 September pada waktu secepat-cepatnya yang dibolehkan dalam AD/ART PPP.
5. Menginstruksikan kepada DPW PPP seluruh Indonesia untuk melaksanakan rapat pimpinan wilayah atau musyawarah kerja wilayah selambat-lambatnya 21 September 2014 untuk menyosialisasikan keputusan Rapimnas dan persiapan Mukernas IV PPP.
6. Mengamanatkan kepada DPP PPP menerbitkan maklumat, pemberitahuan, dan instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan seluruh keputusan partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen M Romahurmuziy.
7. Rapimnas mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP dalam rangka mengamankan keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah sesuai dengan AD/ART PPP demi menjaga harkat dan martabat partai.
"Keputusan Rapimnas yang dihadiri 29 DPW seluruh Indonesia tadi malam utuh, bulat tanpa voting," kata Sekjen PPP Romahurmuziy di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Seperti diketahui, pasca mendepak Suryadharma Ali dari kursi Ketua Umum, DPP PPP menggelar Rapat Pimpinan Nasional III di Jakarta.
Dalam agenda dijadwalkan Rapimnas PPP dilaksanakan dua hari, yakni Minggu-Senin (14-15 September). Namun, forum tinggi partai berlambang Kabah itu akhirnya merampungkan sidang Senin dini hari tadi.
Forum Rapimnas III itu menghasilkan tujuh keputusan sebagai berikut:
1. Mendukung keputusan rapat pengurus harian (RPH) DPP PPP ke-18 9 September lalu yang memberhentikan dengan hormat Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.
2. Mendukung keputusan RPH ke-18 yang mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.
3. Mengamanatkan kepada DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal M Romahurmuziy untuk mendaftarkan perubahan susunan pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.
4. Mengamanatkan penyelenggaraan Mukernas sebagaimana diputuskan RPH DPP PPP 9 September pada waktu secepat-cepatnya yang dibolehkan dalam AD/ART PPP.
5. Menginstruksikan kepada DPW PPP seluruh Indonesia untuk melaksanakan rapat pimpinan wilayah atau musyawarah kerja wilayah selambat-lambatnya 21 September 2014 untuk menyosialisasikan keputusan Rapimnas dan persiapan Mukernas IV PPP.
6. Mengamanatkan kepada DPP PPP menerbitkan maklumat, pemberitahuan, dan instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan seluruh keputusan partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen M Romahurmuziy.
7. Rapimnas mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP dalam rangka mengamankan keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah sesuai dengan AD/ART PPP demi menjaga harkat dan martabat partai.
(kri)