Ical Tegaskan Golkar Tetap Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sabtu, 13 September 2014 - 19:25 WIB
Ical Tegaskan Golkar Tetap Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, partainya tetap memperjuangkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilukada.
Menurutnya, sikap Partai Golkar sudah jelas mendukung kepala daerah dipilih melalui DPRD, sebaliknya bukan dipilih secara langsung melalui pemilu.
"Kita perjuangkan, supaya tidak terlalu mahal," kata Ical usai membuka acara Muspimnas Korgoro 1957 di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2014).
Dia menyampaikan, sejak RUU Pemilukada bergulir, beragam pendapat muncul dari masyarakat. Bahkan, sejumlah kepala daerah sendiri menolak usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Namun, diakuinya, yang mendukung pemilihan lewat DPRD juga banyak. Mantan Menko Kesra ini tidak mempersoalkan jika ada kepala daerah berasal dari partainya melakukan penolakan. Hanya saja diingatkan, mereka harus patuh jika sudah diputuskan oleh DPR.
Pria yang biasa disapa Ical ini menambahkan, pihaknya tidak akan memberi sanksi bagi kepala daerah asal Golkar menolak. "Kalau sebelum keputusan boleh, kalau jadi UU enggak boleh.
Menurutnya, sikap Partai Golkar sudah jelas mendukung kepala daerah dipilih melalui DPRD, sebaliknya bukan dipilih secara langsung melalui pemilu.
"Kita perjuangkan, supaya tidak terlalu mahal," kata Ical usai membuka acara Muspimnas Korgoro 1957 di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2014).
Dia menyampaikan, sejak RUU Pemilukada bergulir, beragam pendapat muncul dari masyarakat. Bahkan, sejumlah kepala daerah sendiri menolak usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Namun, diakuinya, yang mendukung pemilihan lewat DPRD juga banyak. Mantan Menko Kesra ini tidak mempersoalkan jika ada kepala daerah berasal dari partainya melakukan penolakan. Hanya saja diingatkan, mereka harus patuh jika sudah diputuskan oleh DPR.
Pria yang biasa disapa Ical ini menambahkan, pihaknya tidak akan memberi sanksi bagi kepala daerah asal Golkar menolak. "Kalau sebelum keputusan boleh, kalau jadi UU enggak boleh.
(kur)