Aturan Ketat jika Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sabtu, 13 September 2014 - 16:37 WIB
Aturan Ketat jika Kepala Daerah Dipilih DPRD
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) nantinya akan mengatur ketat upaya pencegahan meningkatnya prakti korupsi oleh anggota DPRD jika pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Anggota panitia kerja (panja) RUU Pemilukada di DPR, Yandri Susanto menyampaikan, salah satu bentuk aturan itu adalah, jika ada calon kepala daerah yang kedapatan menyuap akan langsung didiskualifikasi dan dilarang ikut di pemilihan kepala daerah manapun.
"Ini tidak main-main, karena aturannya ada di undang-undang," ujar Yandri dalam acara diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9/2014).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, sanksi berat juga berlaku bagi anggota DPRD yang kedapatan atau terbukti menerima suap. "Dia akan langsung dipecat, ini undang-undang," terangnya.
Anggota panitia kerja (panja) RUU Pemilukada di DPR, Yandri Susanto menyampaikan, salah satu bentuk aturan itu adalah, jika ada calon kepala daerah yang kedapatan menyuap akan langsung didiskualifikasi dan dilarang ikut di pemilihan kepala daerah manapun.
"Ini tidak main-main, karena aturannya ada di undang-undang," ujar Yandri dalam acara diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9/2014).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, sanksi berat juga berlaku bagi anggota DPRD yang kedapatan atau terbukti menerima suap. "Dia akan langsung dipecat, ini undang-undang," terangnya.
(kur)