Butuh Payung Hukum, RUU Pemilukada Mendesak Disahkan

Sabtu, 13 September 2014 - 15:35 WIB
Butuh Payung Hukum, RUU Pemilukada Mendesak Disahkan
Butuh Payung Hukum, RUU Pemilukada Mendesak Disahkan
A A A
JAKARTA - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada) yang saat ini masih dibahas di DPR harus segera disahkan.

Kehadiran RUU ini sangat memengaruhi kesiapan pelaksanaan pemilukada yang dimulai pada 2015 mendatang.

“Sebab kalau RUU ini tidak jadi pada tahun ini, yang berat adalah Pemilukada 2015, mau pakai dasar apa,” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji dalam acara diskusi Polemik Sindo Radio Trijaya di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu (13/9/2014).

Menurutnya, pengesahan RUU Pemilukada ini penting, karena di waktu sebelumnya UU Pemerintahan Daerah (yang menjadi peraturan lain) sudah mengalami perbaikan. Di mana pada Pasal 156 sampai 119 sudah dicoplok untuk dirumuskan menjadi RUU kepala daerah. “Itu sudah ada keputusan tingkat satu,” jelasnya.

Namun, pihaknya selama ini cuma mengikuti pergerakan sambil mencoba melakukan pendekatan ke berbagai fraksi agar dalam pengambilan keputusan nanti dapat diselesaikan dengan baik.

“Jadi kesulitan pemerintah terkait dengan silang sengketa RUU kepala daerah kira-kira seperti yang ada di DPR sekrang ini,” ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5942 seconds (0.1#10.140)