KPK Tetapkan Eks Elite Hanura Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks elite Partai Hanura, Bambang W Soeharto (BWS) menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi. Menurutnya, KPK resmi meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Bambang.
Bambang ditetapkan menjadi tersangka terkait pengembangan kasus suap terhadap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji dalam pemalsuan dokumen di wilayah Lombok Tengah, NTB, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan BWS sebagai tersangka," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Menurut Johan, Bambang diduga turut serta bersama dengan Lusita Ani Razak, sebagai pemberi suap kepada Jaksa Subri.
"Dia diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi. Menurutnya, KPK resmi meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Bambang.
Bambang ditetapkan menjadi tersangka terkait pengembangan kasus suap terhadap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji dalam pemalsuan dokumen di wilayah Lombok Tengah, NTB, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan BWS sebagai tersangka," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Menurut Johan, Bambang diduga turut serta bersama dengan Lusita Ani Razak, sebagai pemberi suap kepada Jaksa Subri.
"Dia diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)