Menkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Ilegal

Kamis, 11 September 2014 - 17:48 WIB
Menkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Ilegal
Menkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Ilegal
A A A
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki dokumen izin tinggal ilegal di Indonesia kian marak. Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Kementerian Hukum dan HAM yang membidangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Kemenkum HAM telah melakukan pembiaran terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen atau memalsukan dokumen untuk tinggal di Indonesia. Ini sama dengan melecehkan kedaulatan bangsa," tegas Ketua Gerakan Mahasiswa NKRI Mukmin Ilyas, saat menggelar demonstrasi di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dia pun mendesak Menkum HAM Amir Syamsuddin untuk bertindak tegas terhadap para WNA yang tinggal di Indonesia secara ilegal. "Pemerintah harus tegas terhadap WNA gelap atau ilegal, yang banyak tinggal di Indonesia. Sebab, ini menimbulkan implikasi sosial di tengah masyarakat," sambungnya.

Mukmin juga menyinggung soal Warga Negara Tiongkok Kentjana Sutjiawan yang memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta bendanya. Padahal, Kentjana alias Xie Ligen terbukti melanggar keimigrasian dan harus dideportasi pada 22 April 2013 sesuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Kentjana diduga ingin menguasai tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Demi melakukan hal itu, dia pun diketahui memalsukan dokumen izin tinggal di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan sikap Ditjen Imigrasi yang tidak punya sikap tegas mengusir dan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap WNA yang menempati wilayah Indonesia secara ilegal," pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III Nomor Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.

Hingga kini, belum ada informasi mengenai keputusan pendeportasian Kentjana oleh Ditjen Imigrasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7450 seconds (0.1#10.140)