Menkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Ilegal

Kamis, 11 September 2014 - 17:48 WIB
Menkum HAM Diminta Tindak...
Menkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Ilegal
A A A
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki dokumen izin tinggal ilegal di Indonesia kian marak. Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Kementerian Hukum dan HAM yang membidangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Kemenkum HAM telah melakukan pembiaran terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen atau memalsukan dokumen untuk tinggal di Indonesia. Ini sama dengan melecehkan kedaulatan bangsa," tegas Ketua Gerakan Mahasiswa NKRI Mukmin Ilyas, saat menggelar demonstrasi di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dia pun mendesak Menkum HAM Amir Syamsuddin untuk bertindak tegas terhadap para WNA yang tinggal di Indonesia secara ilegal. "Pemerintah harus tegas terhadap WNA gelap atau ilegal, yang banyak tinggal di Indonesia. Sebab, ini menimbulkan implikasi sosial di tengah masyarakat," sambungnya.

Mukmin juga menyinggung soal Warga Negara Tiongkok Kentjana Sutjiawan yang memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta bendanya. Padahal, Kentjana alias Xie Ligen terbukti melanggar keimigrasian dan harus dideportasi pada 22 April 2013 sesuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Kentjana diduga ingin menguasai tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Demi melakukan hal itu, dia pun diketahui memalsukan dokumen izin tinggal di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan sikap Ditjen Imigrasi yang tidak punya sikap tegas mengusir dan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap WNA yang menempati wilayah Indonesia secara ilegal," pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III Nomor Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.

Hingga kini, belum ada informasi mengenai keputusan pendeportasian Kentjana oleh Ditjen Imigrasi.
(kri)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved