KAI Dukung Perubahan UU Advokat
A
A
A
JAKARTA - RUU Advokat tidak bisa dipandang dengan hitam putih. RUU Advokat yang saat ini dibahas Pansus DPR penuh warna-warni pembaharuan. Seyogyanya mereka yang menolak RUU Advokat ini dapat memberikan konsep pemikiran dan ide-ide yang konstruktif untuk membangun dan memperkuat eksistensi advokat ke depan.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2014-2019 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mendukung advokat untuk mendapatkan hak immunitas di dalam dan di luar pengadilan. Perlindungan ini sangat membantu ketenangan advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Menurutnya, advokat mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi termasuk perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email. RUU Advokat mengatur bagaimana memperlakukan organisasi advokat yang terpecah belah karena perselisihan.
Lanjutnya, advokat yang dipecat oleh organisasi advokat (OA) serta hak-hak advokat yang dijatuhi sanksi organisasi melalui Dewan Kehormatan (tingkat pertama) dan Majelis Kehormatan (di tingkat banding/final).
Dia menambahkan, ada persepsi yang keliru terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan seolah-olah lembaga ini adalah wujud campur tangan pemerintah atau intervensi pemerintah terhadap kemandirian para advokat. Persepsi itu sungguh menyesatkan. Ini menggambarkan bahwa mereka tidak memahami substansi RUU Advokat dengan baik.
“Bukannya kita diajak mundur ke belakang mempertahankan status quo yang dikuasai dan dikendalikan segelintir orang dengan berlindung menggunakan kebijakan MA,” ujar Tjoetjoe Sandjaja di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Tjoetjoe menuturkan, salah satu bukti kelemahan pengorganisasian advokat saat ini tidak diketahui pasti berapa jumlah advokat yang ada di Indonesia. Hadirnya UU Advokat baru diharapkan mampu menata OA secara fair dan mewajibkan kepada setiap OA mempunyai database advokat yang up to date. Maka, publik akan tahu mana advokat yang resmi terdaftar dan mana yang siluman.
“Kepemimpinan SBY diharapkan berakhir menandatangani pengesahan UU advokat yang baru. UU advokat ini kelak akan menjadi tonggak sejarah dimulainya era advokat yang lebih berkualitas dan profesional,” tuturnya.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2014-2019 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mendukung advokat untuk mendapatkan hak immunitas di dalam dan di luar pengadilan. Perlindungan ini sangat membantu ketenangan advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Menurutnya, advokat mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi termasuk perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email. RUU Advokat mengatur bagaimana memperlakukan organisasi advokat yang terpecah belah karena perselisihan.
Lanjutnya, advokat yang dipecat oleh organisasi advokat (OA) serta hak-hak advokat yang dijatuhi sanksi organisasi melalui Dewan Kehormatan (tingkat pertama) dan Majelis Kehormatan (di tingkat banding/final).
Dia menambahkan, ada persepsi yang keliru terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan seolah-olah lembaga ini adalah wujud campur tangan pemerintah atau intervensi pemerintah terhadap kemandirian para advokat. Persepsi itu sungguh menyesatkan. Ini menggambarkan bahwa mereka tidak memahami substansi RUU Advokat dengan baik.
“Bukannya kita diajak mundur ke belakang mempertahankan status quo yang dikuasai dan dikendalikan segelintir orang dengan berlindung menggunakan kebijakan MA,” ujar Tjoetjoe Sandjaja di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Tjoetjoe menuturkan, salah satu bukti kelemahan pengorganisasian advokat saat ini tidak diketahui pasti berapa jumlah advokat yang ada di Indonesia. Hadirnya UU Advokat baru diharapkan mampu menata OA secara fair dan mewajibkan kepada setiap OA mempunyai database advokat yang up to date. Maka, publik akan tahu mana advokat yang resmi terdaftar dan mana yang siluman.
“Kepemimpinan SBY diharapkan berakhir menandatangani pengesahan UU advokat yang baru. UU advokat ini kelak akan menjadi tonggak sejarah dimulainya era advokat yang lebih berkualitas dan profesional,” tuturnya.
(kur)