KAI Dukung Perubahan UU Advokat

Jum'at, 05 September 2014 - 16:55 WIB
KAI Dukung Perubahan...
KAI Dukung Perubahan UU Advokat
A A A
JAKARTA - RUU Advokat tidak bisa dipandang dengan hitam putih. RUU Advokat yang saat ini dibahas Pansus DPR penuh warna-warni pembaharuan. Seyogyanya mereka yang menolak RUU Advokat ini dapat memberikan konsep pemikiran dan ide-ide yang konstruktif untuk membangun dan memperkuat eksistensi advokat ke depan.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2014-2019 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mendukung advokat untuk mendapatkan hak immunitas di dalam dan di luar pengadilan. Perlindungan ini sangat membantu ketenangan advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

Menurutnya, advokat mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi termasuk perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email. RUU Advokat mengatur bagaimana memperlakukan organisasi advokat yang terpecah belah karena perselisihan.

Lanjutnya, advokat yang dipecat oleh organisasi advokat (OA) serta hak-hak advokat yang dijatuhi sanksi organisasi melalui Dewan Kehormatan (tingkat pertama) dan Majelis Kehormatan (di tingkat banding/final).

Dia menambahkan, ada persepsi yang keliru terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan seolah-olah lembaga ini adalah wujud campur tangan pemerintah atau intervensi pemerintah terhadap kemandirian para advokat. Persepsi itu sungguh menyesatkan. Ini menggambarkan bahwa mereka tidak memahami substansi RUU Advokat dengan baik.

“Bukannya kita diajak mundur ke belakang mempertahankan status quo yang dikuasai dan dikendalikan segelintir orang dengan berlindung menggunakan kebijakan MA,” ujar Tjoetjoe Sandjaja di Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Tjoetjoe menuturkan, salah satu bukti kelemahan pengorganisasian advokat saat ini tidak diketahui pasti berapa jumlah advokat yang ada di Indonesia. Hadirnya UU Advokat baru diharapkan mampu menata OA secara fair dan mewajibkan kepada setiap OA mempunyai database advokat yang up to date. Maka, publik akan tahu mana advokat yang resmi terdaftar dan mana yang siluman.

“Kepemimpinan SBY diharapkan berakhir menandatangani pengesahan UU advokat yang baru. UU advokat ini kelak akan menjadi tonggak sejarah dimulainya era advokat yang lebih berkualitas dan profesional,” tuturnya.
(kur)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Berita Terkini
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Capai Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved