Kesaksian Yusril Tunjukkan Anas Bukan Penyelenggara Negara

Kamis, 04 September 2014 - 01:09 WIB
Kesaksian Yusril Tunjukkan...
Kesaksian Yusril Tunjukkan Anas Bukan Penyelenggara Negara
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saks sidangi perkara gratifikasi dan pencucian uang Anas Urbaningrum.

Dalam sidang itu, Yusril menilai Anas yang sudah menjadi terdakwa perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang belum bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Yusril berpendapat seseorang yang belum diambil sumpahnya sebagai anggota DPR tidak layak dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara.

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD. Mobil seharga Rp670 juta itu diterima Anas pada September 2009.

Adapun pada sidang sebelumnya, saksi Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti menyebut Anas dilantik anggota DPR sejak 1 Oktober 2009.

"Sebelum seseorang calon anggota DPR dilantik dan diambil sumpahnya, dia belum merupakan penyelenggara negara," kata Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 3 September 2014.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan, Yusril diketahui lebih banyak menjelaskan soal kedudukan Anas dalam jabatan publik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0692 seconds (0.1#10.140)