Kemenkum HAM Diminta Tinjau Lagi Bebas Bersyarat Hartati

Rabu, 03 September 2014 - 10:50 WIB
Kemenkum HAM Diminta...
Kemenkum HAM Diminta Tinjau Lagi Bebas Bersyarat Hartati
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) diminta meninjau kembali pembebasan bersyarat Hartati Murdaya.

"Saya kira perlu review kembali apakah sesuai PP 99 itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Kata dia, kalaupun pembebasan itu didasari dengan usia yang bersangkutan yang tidak muda lagi, maka perlu ada pertimbangan kesehatan dari kedokteran.

"Harus ada pertimbangan kesehatan dari dokter, dan harus di-publish di masyarakat," terangnya.

Untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai alasan pemberian pembebasan bersyarat ini, Komisi III akan menanyakan langsung kepada Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP).

"Nanti rapat dengan Kemenkum HAM akan kita tanyakan kembali," pungkasnya.

Sekadar informasi, Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan. Pada tanggal 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)