Biaya Pelantikan Anggota DPR-DPD Ditanggung KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggung seluruh biaya pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih 2014-2019.
Besaran biaya diambil dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU tahun anggaran 2014.
"Cuma sedikit, saya tidak hafal tapi yang pasti sangat sedikit kalau dipersentase dari DIPA yang kami punya," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 2 September 2014.
Arief mengatakan, KPU akan berusaha maksimal menekan biaya pelantikan. Pihaknya sudah mengimbau jajarannya ntuk melakukan efisiensi.
Dia menjelaskan, kewajiban KPU mengurus anggota DPR/DPD terpilih hanya sampai saat proses pelantikan.
Setelah pelantikan, lanjut dia, diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR dan DPD.
Besaran biaya diambil dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU tahun anggaran 2014.
"Cuma sedikit, saya tidak hafal tapi yang pasti sangat sedikit kalau dipersentase dari DIPA yang kami punya," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 2 September 2014.
Arief mengatakan, KPU akan berusaha maksimal menekan biaya pelantikan. Pihaknya sudah mengimbau jajarannya ntuk melakukan efisiensi.
Dia menjelaskan, kewajiban KPU mengurus anggota DPR/DPD terpilih hanya sampai saat proses pelantikan.
Setelah pelantikan, lanjut dia, diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR dan DPD.
(dam)