Divonis Empat Tahun, Ratu Atut Pikir-pikir

Senin, 01 September 2014 - 17:18 WIB
Divonis Empat Tahun,...
Divonis Empat Tahun, Ratu Atut Pikir-pikir
A A A
JAKARTA - Divonis empat tahun penjara terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Ratu Atut Chosiyah belum putuskan banding.

Ratu Atut sendiri mengaku sudah mengerti amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Atut menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak.

"Kami bersepakat dengan klien kami, akan pikir-pikir terebih dahulu," kata kuasa hukum Atut, TB Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hakim menilai, hal memberatkan bagi Ratu Atut, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan Atut berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Atut dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar bersama Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), terkait Pemilukada Lebak, Banten.

Atut terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved