Divonis Empat Tahun, Ratu Atut Pikir-pikir

Senin, 01 September 2014 - 17:18 WIB
Divonis Empat Tahun,...
Divonis Empat Tahun, Ratu Atut Pikir-pikir
A A A
JAKARTA - Divonis empat tahun penjara terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Ratu Atut Chosiyah belum putuskan banding.

Ratu Atut sendiri mengaku sudah mengerti amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Atut menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak.

"Kami bersepakat dengan klien kami, akan pikir-pikir terebih dahulu," kata kuasa hukum Atut, TB Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hakim menilai, hal memberatkan bagi Ratu Atut, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan Atut berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Atut dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar bersama Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), terkait Pemilukada Lebak, Banten.

Atut terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
31 menit yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
49 menit yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
1 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
2 jam yang lalu
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
3 jam yang lalu
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
3 jam yang lalu
Infografis
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved