Divonis Empat Tahun, Ratu Atut Pikir-pikir

Senin, 01 September 2014 - 17:18 WIB
Divonis Empat Tahun,...
Divonis Empat Tahun, Ratu Atut Pikir-pikir
A A A
JAKARTA - Divonis empat tahun penjara terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Ratu Atut Chosiyah belum putuskan banding.

Ratu Atut sendiri mengaku sudah mengerti amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Atut menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak.

"Kami bersepakat dengan klien kami, akan pikir-pikir terebih dahulu," kata kuasa hukum Atut, TB Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hakim menilai, hal memberatkan bagi Ratu Atut, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan Atut berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Atut dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar bersama Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), terkait Pemilukada Lebak, Banten.

Atut terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7157 seconds (0.1#10.140)