Eks Kepala Bappebti Pakai Uang Suap untuk Karaoke
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Bappebti Kemendag Syahrul Raja Sempurnajaya, gunakan uang suap untuk karaoke dan jalan ke luar negeri.
Uang suap yang diuganakan Syahrul untuk berkaraoke dan ke luar negeri, dilakukan bersama istri keduanya, Herlina Triana Diehl.
Penegasan itu disampaikan mantan Direktur Keuangan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Roy Sembel saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.
Roy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul.
Menurut Roy yang kini berprofesi sebagai dosen, ada fee sebesar 2 persen yang diserahkan PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) kepada Bappebti sejak 2012.
Fee itu disalurkan PT BBJ dan KBI melalui Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) dan Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI).
Dari BBJ dan KBI ditentukan masing-masing menyumbangkan sesuai dengan transaksi yang terjadi di dua perusahaan tersebut. Oleh APBI fee kemudian diserahkan kepada Bappebti.
“Ada (uang dari fee dua persen) dipergunakan untuk asosiasi ke luar negeri. Benar ada untuk jalan-jalan Syahrul dengan istrinya (Herlina) dan karaoke. Saat jalan-jalan ke luar negeri saya tidak kut, karena saya harus jaga kandang (BBJ),” kata Roy di depan majelis hakim.
Diketahui fee dua persen itu merupakan bagian dari uang suap Rp1,675 miliar yang diserahkan I Gede Raka Tantra selaku Ketua APBI dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua IP2BI kepada Syahrul. Uang suap itu dikirim dari kurun 2011-2013.
Pengeluaran uang untuk pribadi Syahrul pernah diunggkap dua saksi lainnya yakni mantan Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Bappebti Diah Sandita Arisanti.
Nizarli dalam penyidikan menyatakan ada uang karaoke antara Rp200 juta hingga Rp250 juta yang dipergunakan Syahrul dan untuk ke luar negeri. Tapi dalam persidangan keterangan Nizarli soal uang karaoke dicabut.
Sementara dalam catatan Diah Sandita Arisanti, uang dari APBI sebanyak Rp1,675 miliar ada tertuang ada yang dikeluarkan untuk papan pengantin (pribadi), tiket Jakarta-Semarang pulang pergi (pribadi dan keluarga), Jakarta-Medan pulang pergi (pribadi).
Kemudian hotel (pribadi), tiket Jakarta-Lampung pulang pergi (pribadi), wisma (pribadi). Berikutnya sumbangan banjir, khitan (sunatan), dan kegiatan sosialisasi di media massa.
Uang suap yang diuganakan Syahrul untuk berkaraoke dan ke luar negeri, dilakukan bersama istri keduanya, Herlina Triana Diehl.
Penegasan itu disampaikan mantan Direktur Keuangan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Roy Sembel saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.
Roy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul.
Menurut Roy yang kini berprofesi sebagai dosen, ada fee sebesar 2 persen yang diserahkan PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) kepada Bappebti sejak 2012.
Fee itu disalurkan PT BBJ dan KBI melalui Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) dan Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI).
Dari BBJ dan KBI ditentukan masing-masing menyumbangkan sesuai dengan transaksi yang terjadi di dua perusahaan tersebut. Oleh APBI fee kemudian diserahkan kepada Bappebti.
“Ada (uang dari fee dua persen) dipergunakan untuk asosiasi ke luar negeri. Benar ada untuk jalan-jalan Syahrul dengan istrinya (Herlina) dan karaoke. Saat jalan-jalan ke luar negeri saya tidak kut, karena saya harus jaga kandang (BBJ),” kata Roy di depan majelis hakim.
Diketahui fee dua persen itu merupakan bagian dari uang suap Rp1,675 miliar yang diserahkan I Gede Raka Tantra selaku Ketua APBI dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua IP2BI kepada Syahrul. Uang suap itu dikirim dari kurun 2011-2013.
Pengeluaran uang untuk pribadi Syahrul pernah diunggkap dua saksi lainnya yakni mantan Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Bappebti Diah Sandita Arisanti.
Nizarli dalam penyidikan menyatakan ada uang karaoke antara Rp200 juta hingga Rp250 juta yang dipergunakan Syahrul dan untuk ke luar negeri. Tapi dalam persidangan keterangan Nizarli soal uang karaoke dicabut.
Sementara dalam catatan Diah Sandita Arisanti, uang dari APBI sebanyak Rp1,675 miliar ada tertuang ada yang dikeluarkan untuk papan pengantin (pribadi), tiket Jakarta-Semarang pulang pergi (pribadi dan keluarga), Jakarta-Medan pulang pergi (pribadi).
Kemudian hotel (pribadi), tiket Jakarta-Lampung pulang pergi (pribadi), wisma (pribadi). Berikutnya sumbangan banjir, khitan (sunatan), dan kegiatan sosialisasi di media massa.
(maf)