Eks Kepala Bappebti Pakai Uang Suap untuk Karaoke

Kamis, 28 Agustus 2014 - 05:59 WIB
Eks Kepala Bappebti...
Eks Kepala Bappebti Pakai Uang Suap untuk Karaoke
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Bappebti Kemendag Syahrul Raja Sempurnajaya, gunakan uang suap untuk karaoke dan jalan ke luar negeri.

Uang suap yang diuganakan Syahrul untuk berkaraoke dan ke luar negeri, dilakukan bersama istri keduanya, Herlina Triana Diehl.

Penegasan itu disampaikan mantan Direktur Keuangan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Roy Sembel saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.

Roy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul.

Menurut Roy yang kini berprofesi sebagai dosen, ada fee sebesar 2 persen yang diserahkan PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) kepada Bappebti sejak 2012.

Fee itu disalurkan PT BBJ dan KBI melalui Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) dan Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI).

Dari BBJ dan KBI ditentukan masing-masing menyumbangkan sesuai dengan transaksi yang terjadi di dua perusahaan tersebut. Oleh APBI fee kemudian diserahkan kepada Bappebti.

“Ada (uang dari fee dua persen) dipergunakan untuk asosiasi ke luar negeri. Benar ada untuk jalan-jalan Syahrul dengan istrinya (Herlina) dan karaoke. Saat jalan-jalan ke luar negeri saya tidak kut, karena saya harus jaga kandang (BBJ),” kata Roy di depan majelis hakim.

Diketahui fee dua persen itu merupakan bagian dari uang suap Rp1,675 miliar yang diserahkan I Gede Raka Tantra selaku Ketua APBI dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua IP2BI kepada Syahrul. Uang suap itu dikirim dari kurun 2011-2013.

Pengeluaran uang untuk pribadi Syahrul pernah diunggkap dua saksi lainnya yakni mantan Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Bappebti Diah Sandita Arisanti.

Nizarli dalam penyidikan menyatakan ada uang karaoke antara Rp200 juta hingga Rp250 juta yang dipergunakan Syahrul dan untuk ke luar negeri. Tapi dalam persidangan keterangan Nizarli soal uang karaoke dicabut.

Sementara dalam catatan Diah Sandita Arisanti, uang dari APBI sebanyak Rp1,675 miliar ada tertuang ada yang dikeluarkan untuk papan pengantin (pribadi), tiket Jakarta-Semarang pulang pergi (pribadi dan keluarga), Jakarta-Medan pulang pergi (pribadi).

Kemudian hotel (pribadi), tiket Jakarta-Lampung pulang pergi (pribadi), wisma (pribadi). Berikutnya sumbangan banjir, khitan (sunatan), dan kegiatan sosialisasi di media massa.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved