Jaksa KPK Hadirkan Anak Tiri Eks Kepala Bappebti
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anak tiri terdakwa mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Raja Sempurnajaya, Manuela Clara Diehl, dalam sidang lanjutan, Rabu (27/8/2014).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Syahrul, Eko Abadi Prananto. Dia menuturkan, selain Manuela Clara ada sembilan saksi lainnya. Mereka yakni, Roy Sembel, Veri Anggrijono, Robert James Bintaryo, Himawan Purwadi, Dede Susiani, Rico Moiras, Zamzami, Silvana, dan Riky Aliwarga.
“Saksi-saksi Rabu itu. Himawan bagian hukum Bappebti, Veri bagian hukum Bappebti, Zamzami (jabatannya) marketing Apartemen Senopati, Roy Semberl (jabatannya) Direktur BBJ yang menyarankan pemberian Rp7 miliar, Manuela anak tiri Syahrul. (sedangkan saksi) yang lain biasa saja,” kata Eko saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2014.
Dari penelusuran diketahui, Himawan Purwadi menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pelanggaran Administratif Bappebti. Sedangkan Veri Anggrijono pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Di Bappebti Veri menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum.
Dikonfirmasi hal tersebut, Eko Abadi membenarkan. “(Himawan) tetap (menjabat Kabag Pelanggaran Administratif). Anda benar (Veri pernah jabat Kasubdit Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag), setelah saya baca BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Eko.
Diketahui, dalam dakwaan Syahrul disebutkan bahwa Manuela Clara merupakan anak kandung Herlina Triana Diehl sebelum menikah dengan Syahrul. Pernikahan Syahrul-Herlina berlangsung 22 November 2008 di KUA Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Padahal Syahrul sebelumnya juga sudah menikah dengan Hermin Natalia. Pernikahan kedua Syahrul dengan Herlina tidak dicantumkan dalam LHKPN Syahrul per tanggal pelaporan 1 Februari 2010.
Selain nama Herlina, Syahrul juga disebutkan menggunakan rekening atas nama Manuela Clara untuk melakukan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta yang patut diduga hasil korupsi. Syahrul menempatkan uang USD89 atau setara Rp798.775 untuk pembukaan tabungan BCA KCU Pematang Siantar atas nama Manuela Clara, 15 Februari 2012.
Syahrul melalui Masfufah (petugas Bank Windu Cabang Rawamangun) juga mentransfer uang secara RTGS (Real-Time Gross Settlement) ke rekening BCA KCP Riau atas nama Manuela Clara sebesar Rp30 juta pada 26 Januari 2012.
Ia masih melalui Masfufah mentransfer secara RTGS pada rekening yang sama sebesar Rp250 juta, 19 November 2010. Uang ini ditulis dengan berita “investasi property dan margin di Senopati” di slip setoran.
Tak sampai di situ saja. Syahrul juga pernah membeli mobil Kijang Innova B 816 VAN seharga Rp304.750.000 dari dealer PT Plaza Auto Prima, Jakarta Selatan melalui Nizarli (mantan Kepala Kepegawain dan Umum Bappebti). Mobil itu kemudian diatasnamakan Manuela Clara Diehl.
Sementara Zamzami, pernah menerima uang sebesar Rp548 juta yang ditransfer Syahrul melalui Masfufah dalam dua tahap. Masing-masing Rp188 juta pada 22 September 2011 dan Rp300 juta pada 18 Oktober 2011.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Syahrul, Eko Abadi Prananto. Dia menuturkan, selain Manuela Clara ada sembilan saksi lainnya. Mereka yakni, Roy Sembel, Veri Anggrijono, Robert James Bintaryo, Himawan Purwadi, Dede Susiani, Rico Moiras, Zamzami, Silvana, dan Riky Aliwarga.
“Saksi-saksi Rabu itu. Himawan bagian hukum Bappebti, Veri bagian hukum Bappebti, Zamzami (jabatannya) marketing Apartemen Senopati, Roy Semberl (jabatannya) Direktur BBJ yang menyarankan pemberian Rp7 miliar, Manuela anak tiri Syahrul. (sedangkan saksi) yang lain biasa saja,” kata Eko saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2014.
Dari penelusuran diketahui, Himawan Purwadi menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pelanggaran Administratif Bappebti. Sedangkan Veri Anggrijono pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Di Bappebti Veri menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum.
Dikonfirmasi hal tersebut, Eko Abadi membenarkan. “(Himawan) tetap (menjabat Kabag Pelanggaran Administratif). Anda benar (Veri pernah jabat Kasubdit Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag), setelah saya baca BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Eko.
Diketahui, dalam dakwaan Syahrul disebutkan bahwa Manuela Clara merupakan anak kandung Herlina Triana Diehl sebelum menikah dengan Syahrul. Pernikahan Syahrul-Herlina berlangsung 22 November 2008 di KUA Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Padahal Syahrul sebelumnya juga sudah menikah dengan Hermin Natalia. Pernikahan kedua Syahrul dengan Herlina tidak dicantumkan dalam LHKPN Syahrul per tanggal pelaporan 1 Februari 2010.
Selain nama Herlina, Syahrul juga disebutkan menggunakan rekening atas nama Manuela Clara untuk melakukan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta yang patut diduga hasil korupsi. Syahrul menempatkan uang USD89 atau setara Rp798.775 untuk pembukaan tabungan BCA KCU Pematang Siantar atas nama Manuela Clara, 15 Februari 2012.
Syahrul melalui Masfufah (petugas Bank Windu Cabang Rawamangun) juga mentransfer uang secara RTGS (Real-Time Gross Settlement) ke rekening BCA KCP Riau atas nama Manuela Clara sebesar Rp30 juta pada 26 Januari 2012.
Ia masih melalui Masfufah mentransfer secara RTGS pada rekening yang sama sebesar Rp250 juta, 19 November 2010. Uang ini ditulis dengan berita “investasi property dan margin di Senopati” di slip setoran.
Tak sampai di situ saja. Syahrul juga pernah membeli mobil Kijang Innova B 816 VAN seharga Rp304.750.000 dari dealer PT Plaza Auto Prima, Jakarta Selatan melalui Nizarli (mantan Kepala Kepegawain dan Umum Bappebti). Mobil itu kemudian diatasnamakan Manuela Clara Diehl.
Sementara Zamzami, pernah menerima uang sebesar Rp548 juta yang ditransfer Syahrul melalui Masfufah dalam dua tahap. Masing-masing Rp188 juta pada 22 September 2011 dan Rp300 juta pada 18 Oktober 2011.
(kri)